Batam. Kabarimvestigasi co.id – Upaya penyampaian Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (30/09/2026) berakhir dengan penolakan warga. Petugas Ditpam akhirnya pulang balik kanan dengan kondusif.
Dari informasi di lapangan, pengantaran SP2 tersebut didampingi oleh Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Dalam dialog di lapangan, personel Ditpam yang diketahui bernama Pandapotan Simangunsong menyampaikan bahwa semua tuntutan warga akan disampaikan kepada pimpinan. Pihak Ditpam menyebut tugas mereka di lapangan hanya menjalankan prosedur.
“Semua tuntutan warga nanti kita sampaikan sama pimpinan, kita dari pemerintahan Ditpam, dan pada saat nanti RDP mudah-mudahan harapan semua warga bisa mendapat titik terang, kalau untuk mengenai SP2 ini memang kami hanya menjalankan prosedur,” ujar Pandapotan Simangunsong di lokasi yang ditirukan warga.
Warga Teluk Bakau menolak SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut dengan alasan prosedural. Menurut warga, SP1 sebelumnya diterima hanya melalui pesan WhatsApp tanpa pengantaran fisik dan berita acara resmi.
Selain itu, warga menilai penerbitan SP2 yang memerintahkan pengosongan 29 September sampai 7 Oktober 2026 terbit di tengah proses mediasi yang diajukan warga pada 16 September 2026 dan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
Warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menyampaikan apresiasi kepada personel Ditpam, Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang telah mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melakukan pemaksaan saat penolakan terjadi.
RDP terkait sengketa lahan Teluk Bakau yang semula dijadwalkan 30 September 2026 dikonfirmasi diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026 di DPRD Kota Batam. Warga berharap RDP tersebut dapat menjadi titik terang penyelesaian sengketa lahan yang diklaim memiliki alas hak Surat Tebas tahun 1963.
Hingga berita ini diturunkan, warga meminta adanya jaminan status quo agar tidak ada tindakan penertiban sebelum RDP 2 Oktober 2026 selesai.
Tim Kabarimvestigasi co.id

