Karimun.kabarinvestigasi.co.id. penegakan hukum di Kepri kembali mendapat sorotan tajam. Pembatalan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dipersoalkan banyak kalangan karena menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga.
Pembatalan putusan bebas ini jadi preseden buruk PT Kepri dalam mengadili kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Marok Kecil berdasarkan hasil audit BPKP senilai Rp738.99S9.953 yang tidak terbukti dalam sidang lapangan saat digelar PN Tanjungpinang.

Saat itu Majelis Hakim PN Tanjungpinang menemukan laporan hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi Politeknik Negeri Lhokseumawe disusun tidak profesional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga unsur kerugian negara tidak terbukti. Karena itu, perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang merujuk pada laporan tersebut dianggap tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Akibat keputusan PT Kepri kontroversial itu keempat terdakwa kini di vonis bersalah, masing-masing dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta tanpa sedikitpun diberikan kepastian hukum dan keadilan. Hal ini justru berbanding terbalik dari beberapa contoh kasus putusan bebas yang pernah ditangani oleh pengadilan tinggi lainnya di Indonesia.

Seperti halnya Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB yang menilai bahwa dalam paradigma KUHAP baru, putusan bebas tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum biasa. Pertimbangan PT Jambi untuk menolak upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum prosesnya dinilai tepat.
Atas pertimbangan PT Jambi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Di tangan hakim, norma yang tampak kaku dapat diberi arah, kekosongan hukum dapat dijembatani, dan hukum acara dapat menjadi jalan menuju keadilan yang tertib serta manusiawi,” ujar Prim dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum pada Senin, 27 April 2026.
Sampai pada titik ini pertanyaan mendasarnya apakah putusan bebas dapat dimintakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis telah mengutip sebuah argumen hukum Ibnu Abas Ali-Hakim Ad Hoc Tipikor PN Surabaya yang dituliskan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 telah mengatur norma terkait putusan bebas dan putusan lepas yang disertai implikasi yuridisnya, khususnya terkait status penahanan apabila Terdakwa dalam tahanan yaitu jika diputus bebas, maka Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Sebaliknya, apabila putusan lepas maka ketika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Sehingga, secara sistematis, menafsirkan ketentuan Pasal 244 yang ruang lingkup normanya tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka interprestasi logisnya tidak dapat dimaknai bahwa untuk putusan bebas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 285.
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Surabaya ini juga menilai, pendapat tentang putusan bebas boleh dibanding bertentangan dengan prinsip Exceptio Firmat Regulam, dimana hukum acara pidana harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa. Dalam konteks ini, tidak bolehnya putusan bebas dibanding guna melindungi hak asasi Terdakwa itu sendiri.

