Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karimun melakukan peninjauan ke gudang besi tua milik inisial Akok berlokasi kelurahan baran timur kecamatan meral kabupaten karimun provinsi kepulauan riau pada hari rabu (8/7/2026), karna adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan dugaan izin gudang.
Hasil peninjauan lokasi gudang milik Akok tersebut, kadis LH menginformasikan ke team wartawan jika izin gudang tersebut telah memperoleh izin berupa SITU, SIUP, IUP. Ketika team wartawan mengkonfirmasi jika itu bukanlah izin yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lalu jawab kadis LH Ahmad mengatakan terimakasih infonya.
Berikut adalah rincian aturan perizinan yang wajib dipenuhi:
Legalitas Dasar & Usaha: Memiliki Akta Pendirian Perusahaan (jika berbadan hukum) dan mendaftarkan kode KBLI 46631.via OSS. RBA untuk mendapatkan NIB.
Persetujuan Lingkungan: Tergantung pada skala gudang, Anda memerlukan dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan.
Izin TPS Limbah B3: Besi tua sering kali tercampur dengan sisa oli, aki bekas, atau B3 lainnya. Anda wajib memiliki Izin TPS Limbah B3 yang diterbitkan melalui sistem OSS, yang mencakup rincian fasilitas penyimpanan sementara.
Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi gudang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat untuk kegiatan pergudangan dan industri.
Tanda Daftar Gudang (TDG): Apabila gudang memiliki kriteria kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m³ (atau 400 ton) atau kriteria luas gudang terbuka minimal 1.000 m², Anda wajib memiliki TDG.
Ironis jika sekelas kadis di pemerintahan karimun kurang memahami peraturan perizinan apa saja yang perlu di miliki oleh oknum inisial Akok, maka ini akan menghancurkan perekonomian PAD Karimun, karna tidak adanya pajak dari keberadaan gudang besi tua akibat tidak ada izin lengkap.
Oleh karna itu, diminta bupati karimun menginstruksikan setiap dinas supaya menjalankan tupoksinya untuk memajukan ekonomi daerah karimun dari para oknum pengusaha inisial Akok yang tidak taat akan aturan. (Ward)

