Labuhanbatu.kabarinvestigasi.co.id
penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 363 ayat (1) ke-4 Subs Pasal 362 KUHPidana
Dengan modus mencari korban yang istirahat di SPBU Aek Kanopan
Berdasarkan laporan,
- LP/B/174/VIII/2025/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT
Hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul.11.30 wib di Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara.
TERSANGKA GUNAWAN alias GOCIN, Lk, (31) warga Lingkungan Sukarendah Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara
YUDA HASIBUAN, Lk, (18) Lorong VI Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 06.00 Wib di SPBU Aek Kanopan Jalan Jend. Sudirman Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara
MURNI RAMBE, pr, (59) Mengurus Rumah Tangga, warga Dsn. Jati Mulyo Ds. Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu / Jalan Kesehatan Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.
Awal kejadian Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Pelapor bersama saksi an. SAUT TAMBUNAN tiba di Aek Kanopan dengan mengendarai Mobil Inova BK 1147 YO kemudian saksi buang air kecil di SPBU Aek Kanopan jalan Jend. Sudirman Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara dan setelah selesai buang air kecil pelapor dan saksi berangkat menuju Rantauprapat. Sekira pukul 06.00 WIB, pelapor dan saksi tiba di rumah dan Ketika turun dari mobil pelapor tidak menemukan tas yang diletakan pelapor di bawah kursi depan dan handphone yang diletakkan di dekat perseneling. Atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan merasa keberatan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian dengan Pemberatan tersebut dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan team mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama GUNAWAN alias GOCIN dan YUDA HASIBUAN alias YUDA, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut.
Dan sekira pukul.10.30 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama YUDA HASIBUAN alias YUDA dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah tas dari mobil Inova BK 1147 YO yang parkir di SPBU Aek Kanopan bersama dengan GUNAWAN alias GOCIN, dan melakukan penggeledahan badan terhadap YUDA HASIBUAN alias YUDA dan ditemukan dari saku celananya 1(satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4F warna hitam dan uang Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya team mengejar tersangka lainnnya dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama GUNAWAN alias GOCIN dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah tas dari mobil Inova BK 1147 YO yang parkir di SPBU Aek Kanopan bersama dengan YUDA HASIBUAN alias YUDA dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya team melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan LV yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih bertuliskan LV (Louis Vuitton), 2 (dua) lembar Kartu Indonesia Sehat an. MURNI RAMBE dan SAUT TAMBUNAN, serta 1 (satu) lembar KTP an. MURNI RAMBE
Selanjutnya team membawa para tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Nilai kerugian
- Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
- 1 unit Hp
- 1 Buah Tas /dompet
saat diamankn polisi petugas mengamankan barang bukti
- 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan LV
- 1 (satu) buah dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih bertuliskan LV (Louis Vuitton)
- Uang Rp.4.075.000,- (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 4F warna hitam. (A Lubis)
5.

