Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id-Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea Cukai Dumai berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 956.23..gram pada press conference Jum,at 8/8/2025 di Aula Tantya Sidhirajati Polres Bengkalis jalan pertanian.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak dan perwakilan BC Dumai konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis,menyampaikan, bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dan di bantu Bea dan Cukai Dumai yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar Awalnya Tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis,
atas informasi tersebut Tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul
21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Desmon Uli Simanjuntak Alias Desmon.
Franky Yunus Hutapea Alias Franky (SFYH) di
Tepi Jalan Hangtuah Gg. Jambu, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan Tim menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus
plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2(dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu)
buah plastik pembungkus warna cokelat, 1 (satu) buah paper bag warna cokelat, 1 (satu) unit
Handphone merek Redmi warna biru dongker, (IMEI 1: 867694041941461, IMEI 2:
867694041941479) disita dari Desmon Uli Simanjuntak Alias Desmon.
dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dongker, (IMEI 1: 869470058907036, IMEI 2:
869470058907028), 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat street warna abu-abu,
(Nomor rangka: MH1JM822XPK001574 dan Nomor Mesin: JM82E-2001079) disita dari S.
Franky Yunus Hutapea Alias Franky.
Setelah di Interogasi Sdr Desmon Uli Simanjuntak mengakui bahwa narkotika jenis
sabu yang disita adalah milik nya yang didapatkan dari Sdr Johan (dalam lidik) yang di jemput bersama-sama dengan S.franky Yunus hutapea. Jika Di konversikan Ke uang rupiah Dapat merugikan negara senilai Rp 956.230.000 (Sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang (empat ribu tujuh ratus delapan
puluh satu orang).
Kedua tersangka di kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.(dody)

