Pekanbaru ( Kabarinvestigasi.co.id) Menjamurnya usaha Gelanggang permainan ( Gelper ) di Riau tepatnya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru Provinsi Riau dan menanggapi dari berbagai pemberitaan dari beberapa media online yang terbit .
Hasil dari investigasi awak media bersama tim, memang BENAR dan JELAS melihat adanya beberapa jumlah lokasi Gelanggang Permainan Meja Ikan diberbagai titik lokasi, antara lain BINGGO, POKEMON yang beralamat Jalan Riau No.48 B Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan Jalan Riau No.129 Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Dengan adanya Gelanggang Permainan ( Gelper ) Meja Ikan ini , menurut laporan masyarakat setempat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan ,” banyak kali pak..buk tempat- tempat perjudian meja ikan nih di jalan Riau, dan. tutupnya sampai tengah malam , kadang mau sampai jelang subuh , banyak kali yang parkir didalam situ dari anak- anak masih sekolah, dewasa dan orang tua, para emak — emak kadang ribut mencari suaminya atau anaknya yang bermain Gelper itu pak..buk, tapi gak ada yang razia ataupun menutup tempat itu dari aparat,” jelasnya .
Informasi selanjutnya yang diperoleh dari narasumber lain yang juga tidak mau namanya di sebut menjelaskan bahwa ,” tempat tersebut ada Korlap nya dan ada pengurus yang salah satunya dari pihak media pak..buk , bisa parah perekonomian keluarga kalau macam itu dan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar,” terangnya sambil menunjuk tempat Gelper tersebut.( 4 /9/2025 ).
Berbagai pemberitaan dan informasi yang telah beredar , namun Pengusaha Gelanggang Permainan meja Ikan masih terus melakukan aktivitasnya tanpa takut dengan hukum yang berlaku di Wilayah Polsek Senapelan dan Wilayah Polresta Pekanbaru , Diduga adanya upeti/setoran kepada pihak Aparat Penegak Hukum sehingga tidak ada Tindakan tegas terhadap Pengusaha maupun para Pembeckupnya .
Asta Cita dan Instruksi Presiden RI Prabowo dengan jelas bahwa ” segala aktivitas perjudian harus di Tindak dan Proses Hukum dan harus di tutup, tidak perduli Kapoldanya, Kapolresnya, Kapolsek, Kepala Pemerintah akan kami Copot karna sudah menyalahgunakan jabatan sesuai aturan yang berlaku.”
Dalam hal ini awak media berkoordinasi kepada LSM dan pihak awak media untuk meneruskan pengaduan masyarakat ke Manajemen Gelper BINGGO dan POKEMON juga pihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Polresta pekan baru.
Informasi Dugaan berbagai pengaduan yang diperoleh warga, media, LSM bahwa demi melancarkan usaha Gelper tersebut, pihak Manajemen melakukan langkah ,yakni setiap Organisasi Kemasyarakatan, LSM dan Media menerima sejumlah uang bulanan ( Atensi ) dari masing-masing masing media, setiap media bekerjasama dengan Pengusaha Gelper, maka akan diberi imbalan biaya tranportasi, Pelaku Usaha memelihara Preman atau Korlap atau pembeckup guna menghadapi orang- orang yang bertentangan dengan mereka.
Pengusaha Gelper diduga telah mengkondisikan sejumlah Organisasi profesi dari nilai terkecil hingga fantastis .
Dengan jelas di tuang dalam Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud Kitab UU Hukum Pidana Pasal 303 Ayat 1 menyebut, Barang siapa melakukan perjudian tanpa izin, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun .
Sedangkan Peraturan Pemerintah RI ( PP ) No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Pasal 1 menyebutkan ,” Pemberian Izin Perjudian , dilarang , baik perjudian yang diselenggarakan di KASINO , di tempat- tempat , maupun yang dikaitkan dengan alasan lain.
Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.
Dan dengan waktu yang sama awak media berusaha konfirmasi kepada pihak pengurus Gelper yang bernama HNK ( pengurus Gelper Pokemon ) yang
Mengatakan ,” benar saya pengurus nya “. begitu juga pengakuan pihak pengurus dari BINGGO menjawab ” iya saya pengurus nya “
Saya Atas nama Staff Redaksi , Kaperwil Riau
[6/9 18.08] Budi Dumai: Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia, meminta dan memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen.Pol.Herry Herjawan , Kapolresta Pekanbaru agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Pengusaha Gelper serta Pembeckupnya ,sesuai UU dan Peraturan Daerah yang berlaku di NKRI.
( Tim ).

