Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Direktur Utama PT MPK, Drahmenra Situmorang, mendatangi Polres Karimun, kedatanganya guna mengantisipasi adanya permasalahan hukum baru dalam polemik perparkiran yang sedang di hadapinya. Ia pun menyampaikan fakta-fakta hukum terbaru demi meluruskan kejanggalan prosedur administratif sekaligus menjaga kepastian hukum investasi di Kabupaten Karimun. Kedatangannya ke Polres Karimun pun terkait adanya rencana salah satu pihak BUMD di Karimun yang sudah memastikan akan melakukan aktivitas pemungutan pas masuk dalam pengelolaan perparkiran yang saat ini masih belum mendapati keputusan hukum yang pasti. Bahkan pihak BUMD tersebut telah membentang spanduk terkait tarif pas masuk di area perparkiran pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
PT. Malik Parking Kepri (MPK) menegaskan bahwa status hubungan kerja sama pengelolaan parkir saat ini belum putus secara sah dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena sedang diuji secara aktif di dua institusi pengadilan sekaligus.” Kata Drahmenra Situmorang , Sabtu (29/8)

Ia menjelaskan ada beberapa fakta dan kejanggalan hukum yang mendasar dan perlu diketahui masyarakat luas yakni dimana saat ini PT Malik Parking Kepri telah melakukan gugatan resmi terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan nomor perkara
Nomor 31/G/2026/PTUN.TPI Sebagai bentuk perlawanan nyata atas kesewenang-wenangan administratif
Lebih lanjut, Drahmenra Situmorang mengatakan seharusnya selama proses peradilan administrasi negara ini berjalan, klaim pemutusan sepihak tersebut secara moral dan materiil hukum belum bersifat final. Selain itu ada kejanggalan eksekusi sepihak oleh BUMD yang mendahului putusan Pengadilan.
Ditengah persoalan hukum yang mendapati keputusan tetap, justru mencuat permasalahan baru. Dimana diketahui saat ini PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) secara resmi menyatakan akan melalukan pemungutan pas masuk area pelabuhan yang sedang bersengketa. Bahkan telah memasang spanduk untuk mengambil alih pengelolaan fisik dan memungut tarif per 1 September 2026 berdasarkan SK Direksi Nomor: PKP/SK-DIR/007.08-2026.
Atas dasar ini kita mendatangi Polres Karimun guna proses hukum selanjutnya,” tambah Dharmenra.
Ia juga menegaskan, selain masih dalam proses gugatan untuk memperjelas status pengelolaan, kasusnya saat ini juga sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan sedang dalam.
Jadi PT. MPK juga telah mengambil langkah tegas di ranah hukum pidana/khusus dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Karimun (Surat No. 013/MPK/PPPL/VIII/2026), dan saat ini dalam tahapan penanganan, pengumpulan data, dan pengumpulan bahan keterangan secara intensif dan diharapkan semua pihak diwajibkan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan ini,” tegasnya.
Untuk itu Ia juga mengingatkan BUMD apabila pertanggal 1 September 2026 nekat melakukan penarikan tarif masuk parkir baru di lapangan tanpa menimbang adanya putusan pengadilan yang inkrach, tindakan tersebut dapat saja berpotensi memenuhi unsur Pungutan Liar (Pungli) atau Pemerasan (Pasal 368 KUHP) karena menarik pungutan publik tanpa dasar hukum yang sah.
Untuk itu PT. MPK meminta kepada pemerintah Kabupaten Karimun dan BUMD untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dalam hal ini terkait gugatan perkara No. 31/G/2026/PTUN.TPI di PTUN Tanjung Pinang serta perkara No. 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk di PN Tanjung Balai Karimun.
Selain itu,pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Polres Karimun guna mengamankan fasilitas penunjang parkir (Get In & Get Out), melindungi hak-hak pekerja lokal kami, serta mengantisipasi terjadinya gesekan fisik atau intimidasi di lapangan menjelang jadwal persidangan.
PT. MPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sengketa ini secara terhormat di dalam ruang sidang, bukan lewat pemaksaan kehendak di lapangan pelabuhan,” tutupnya. Redaksi

