Kabatonvestigadi.co.id/Tarutung. Satuan Narkoba Polisi Resor Tapanuli Utara (Satnarkoba Polres Taput) ringkus 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering dari kecamatan Siatas Barita dan kecamatan Tarutung wilayah hukum Polres Taput.
Adalah ITS ( 31 ) warga Lumban Tonga-Tonga, Desa SimorangkirJulu, Kecamatan Siatas Barita, dan AMH ( 22 ) warga Jl. Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda hari yang sama Rabu (18/2/2026 ), bila ITS dari terminal Madya Tarutung sekira pukul 18.00 wib sementara AMH dari Jl. Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita sekira pukul 23.30 wib.
Dari ITS disita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat , 1 buah karung goni berisi narkotika jenis ganja , 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja , 1 linting narkotika jenis ganja , 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kresek warna biru dan satu hand phone.
Dari tangan AMH barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu , 1 buah kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone merk redmi warna abu-abu.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ,Jumat (20/2/2026) kepada sejumlah jurnalis membenarkan penangkapan tersebut, seraya mengatakan keberhasilan Sat Narkoba Polres Taput mengungkap kedua pengedar narkoba ini atas peran dan partisipasi masyarakat.
Mendapat informasi Sat Narkoba Polres Taput bergerak cepat dan melakukan penangkapan ITS Setelah tim berhasil menemukan barang bukti
dari tangan nya dilakukan interogasi. ITS mengaku membeli narkoba dari rekan bisnisnya AMH. Malam itu tim berhasil menangkap AMH dari Jalan Simorangkir Julu.
Dari hasil pemeriksaan Tim Opsnal Narkoba Polres Taput, hasilnya keduanya mengakui perbuatan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Petugas i masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sumber ganja dan sabu tersebut kepada AMH.
Tim Sat Narkoba Polres Taput tangkap dua pelaku sabu dan ganja Kering di wilayah hukum Polres Taput
(udut)

