Karimun.kabarinvestigasi.co.id.. Keberangkatan satu truk besi tua milik Akok pada hari minggu (28/06/2026) dari pelabuhan roro parit rempak kelurahan parit benut kecamatan meral kabupaten karimun dengan tujuan Buton (riau) diduga dibiarkan oleh Bea dan cukai dan polisi air polres karimun.
Padahal dokumen besi tua yang diberangkatkan diduga tidak punya dokumen dari instansi terkait, apalagi izin gudang milik Akok tidak ada.
Team media telah menginformasikan ke oknum bidang Intel KPBBC karimun via chat whatsapp dan telefon, oknum Intel KPBBC tersebut menyampaikan jika itu diluar wewenang instansi Bea dan cukai. Ada apa dengan oknum Bea cukai tesebut?
Jika merujuk aturan diwajibkan mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) barang, dokumen manifes pelayaran (Bill of Lading), dan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai setempat karena Karimun berada dalam kawasan FTZ (Free Trade Zone).
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Pemberitahuan Pabean: Anda wajib membuat dokumen Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang antarkawasan bebas atau dari kawasan bebas ke daerah pabean lainnya.
Kelengkapan Dokumen: Siapkan bukti kepemilikan yang sah, faktur pembelian, dan dokumen angkut (Manifest/Konosemen) dari perusahaan pelayaran.
Pemeriksaan Fisik: Barang akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai untuk memastikan jenis skrap logam dan jumlahnya sesuai dengan dokumen yang dilaporkan.
Ketentuan Perdagangan Antarpulau: Pastikan skrap logam bukan termasuk barang yang dilarang untuk diperdagangkan lintas wilayah.
Team media juga menginfokan jika ada truk yang bawa besi tua akan menyeberang dari pelabuhan roro ke Buton yaitu milik akok ke Polairud polres karimun, kanit gakkum menyampaikan bahwa itu diluar kewenangan kami untuk menahan barang tersebut, atau diduga dibiarkan berangkat.
Dua instansi tersebut tidak berdaya untuk menangkap barang milik akok yang di duga ilegal, jika ini terus dibiarkan, wajar saja Bea dan cukai dan oknum Polairud ada mendapatkan upeti dari oknum pengusaha besi tua berinisial akok.
Oleh karna itu, team media akan meminta konfirmasi ke kapolres dan kanwil untuk menindak oknum pejabat dia instansi tersebut, karna tak beranidengan inisial akok.

