Tanahmerah.kabarinvestigasi.co.id. Pendataan Seluruh Penyedia Internet di Desa dan Kelurahan Di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Jumat, 10/07/2026
Untuk menertibkan infrastruktur telekomunikasi, Bupati Indragiri Hilir, H. Herman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.12.2.1/141/BIDANG PERSANTIK/2026 tentang Pendataan Penyedia Jasa Internet di Desa/Kelurahan. SE tersebut ditetapkan di Tembilahan pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Inhil bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait pada 15 Juni 2026 lalu.
Tujuan: Tertibkan Data dan Optimalkan PAD
Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar dilakukan pendataan terhadap seluruh Penyedia Jasa Internet dan Mitra Jual Jasa Kembali Internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi, pendataan infrastruktur telekomunikasi, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor telekomunikasi di Inhil.
Instruksi ke Dinas PMD dan Camat
- Kepala Dinas PMD diminta menginstruksikan seluruh Kepala Desa agar melakukan pendataan di wilayah kerjanya masing-masing.
- Para Camat diminta mengkoordinir pengumpulan data penyedia jasa internet di desa dan kelurahan se-kecamatan.
- Hasil pendataan paling lambat dihimpun dan disampaikan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil pada minggu pertama bulan Agustus 2026.
5 Data Wajib yang Harus Dikumpulkan
Dalam SE itu disebutkan, data yang dikumpulkan sekurang-kurangnya memuat:
- Alamat tempat usaha yang jelas dan valid
- Salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
- Salinan Kerja Sama Operasional (KSO)
- Salinan Laporan Kerja Operasional (LKO)
- Data riil jumlah pelanggan pengguna layanan internet
Dampak untuk Warga
Dengan adanya pendataan ini, Pemkab Inhil berharap kualitas layanan internet di desa-desa bisa lebih terpantau. Selain itu, data yang valid juga akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan infrastruktur digital hingga ke pelosok.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Inhil dan seluruh Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir. Tembusan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Dilanjuti,” Ujarnya (Arpan)

