Bengkalis. Kabarinvestigasi. Co. Id. Mekanisme lahan pengganti dalam pelepasan kawasan hutan di Pulau Rupat menjadi salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (9/9/2026).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan penyerahan dokumen dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, pihak tergugat juga melibatkan Kementerian Kehutanan.
PT MMJ menghadirkan dua saksi, yakni Agung dari UPT Dinas Kehutanan Bengkalis dan Nazir, mantan Kepala Desa Darul Amal. Keduanya memberikan keterangan antara lain mengenai proses perubahan status kawasan hutan yang menjadi dasar penerbitan izin usaha perkebunan PT MMJ di Pulau Rupat.
Dalam persidangan, Agung menerangkan bahwa pengajuan pelepasan kawasan yang diajukan perusahaan terlebih dahulu dibahas oleh tim terpadu. Tim tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan Kabupaten.
Tim kemudian melakukan kajian terhadap kawasan yang diajukan untuk dilepaskan. Dalam proses tersebut, disebut terdapat areal pengganti yang berasal dari lahan PT Bina Duta Laksana (BDL) di Kabupaten Indragiri Hilir.
Hasil kajian selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Kuasa hukum PT MMJ, Dr. Arifin Bantu Purba, SH., MH., dan Lolas Situmorang, SH., mengatakan keterangan saksi menunjukkan adanya mekanisme perubahan status kawasan antara lahan yang dikelola PT MMJ di Pulau Rupat dan lahan PT BDL di Indragiri Hilir.
Lahan yang digunakan PT MMJ telah memiliki areal pengganti. Dalam prosesnya terjadi perubahan status kawasan antara lahan di Rupat dan lahan milik PT BDL di Indragiri Hilir,” kata Arifin usai persidangan.
Perkara tersebut berawal dari gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008. SK tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas 13.415,7 hektare di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Pulau Rupat, untuk kepentingan perkebunan PT MMJ.
Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai pelepasan kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan karena disebut tidak memiliki areal pengganti.
Sementara itu, PT MMJ dalam persidangan menyatakan areal pengganti tersedia melalui mekanisme perubahan status kawasan dengan menggunakan lahan PT BDL di Indragiri Hilir.
Perbedaan pandangan mengenai keberadaan serta mekanisme areal pengganti tersebut menjadi salah satu poin yang masih diuji dalam proses persidangan.
Setelah pemeriksaan saksi fakta selesai, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan sekitar dua pekan mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dasar hukum dan prosedur pelepasan kawasan hutan yang menjadi objek sengketa. (*)

