BATAM, Kabarimvestigasi co.id – Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa menegaskan komitmennya untuk patuh prosedur sejak awal, namun menolak segala keputusan yang dibuat di atas penderitaan dan air mata masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan saat RDP di DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026), yang dipimpin Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Kota Batam Muhamad Fadil, S.E.
Koordinator Aliansi Teluk Bakau Salvius Nong, S.H., mewakili warga RW 09 & RW 16, menagih janji resmi Notulen Rapat Mako Ditpam BP Batam Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023 soal alokasi kavling 6×10.
Ironisnya, dalam RDP tersebut perwakilan Ditpam BP Batam menyebut pihak yang menjanjikan alokasi tersebut sudah pensiun, sehingga belum bisa memberi kejelasan. Alasan itu dinilai warga aneh, karena yang ditagih adalah komitmen institusi, bukan janji personal.
Kejanggalan lain, Lurah Batu Besar, RT/RW dan pihak perusahaan PT Sarana Bangun Sejati (SBS) tidak hadir dalam RDP tersebut, padahal merekalah yang paling mengetahui kondisi di lapangan.
SIKAP RESMI ALIANSI:
1. KOMITMEN PROSEDUR SEJAK AWAL
Warga Teluk Bakau sejak awal patuh prosedur, hadir saat dipanggil Mako Ditpam 2023, ikuti RDP DPRD. Kami warga sah, KTP/KK Batu Besar, hak pilih aktif, taat pajak, mendiami kampung lebih setengah abad sebelum Otorita Batam ada.
2. TOLAK SP1 & SP2 DITPAM
Menolak dan mendesak pembatalan SP1 & SP2 Ditpam BP Batam karena menyalahi prosedur dan mengabaikan Notulen Mako 28 Nov 2023.
3. TOLAK KEPUTUSAN DI ATAS AIR MATA
Masyarakat mendukung investasi di Batam, tapi jangan buat satu keputusan pun di atas penderitaan dan air mata masyarakat. Pembangunan tanpa keadilan hanya melahirkan luka.
4. TOLAK INTIMIDASI
Menolak segala bentuk intimidasi fisik, verbal, sosial maupun siber.
Koordinator Aliansi menambahkan, warga bersikap realistis:
“Permintaan kami bukan harus ngotot minta lahan. Tapi tolong diperhitungkan kondisi hari ini. Pak Dewan tahu sendiri harga kavling di Batam sekarang berapa? Sudah Rp40 juta. Dari situ seharusnya bisa membuat satu keputusan terbaik yang adil dan manusiawi untuk warga RW 09 & RW 16,” tegas Salvius Nong, S.H.
Pimpinan Rapat Komisi I Muhamad Fadil, S.E. menegaskan Notulen Mako Ditpam adalah produk institusi negara yang harus dijalankan, dan meminta BP Batam memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan tertinggi serta PT SBS. Roda pemerintahan harus tetap di koridor hukum.
Tim Kabarimvestigasi co.id

