BATAM.kabarimvestigasi co.id. Berikut kronologis lengkap perjalanan Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, pada Jumat, 9 Oktober 2026, dalam mengantarkan surat Nomor: 004/AM-Tlbk/X/2026, Perihal: Mohon Evaluasi dan Perpanjangan Masa SP3.
Perjalanan dimulai pagi hari dengan mengambil dokumen penting, dilanjutkan mengantar surat tembusan ke 9 instansi secara berurutan.

URUTAN KRONOLOGIS LENGKAP DARI ATAS SAMPAI BAWAH:
1. MENGAMBIL NOTULEN RAPAT TGL 12 DAN 27 OKTOBER 2026:
Perjalanan awal tadi dimulai dengan mengambil Surat Rapat / Notulen Rapat pada tanggal 12 dan 27 Oktober 2026 di BP Batam. Dokumen ini menjadi lampiran penting dalam surat Aliansi.
2. MAKO DITPAM BP BATAM (PENGANTARAN PERTAMA):
Sekalian mengambil notulen, Aliansi langsung mengantarkan surat ke Mako Ditpam BP Batam. Di Mako Ditpam, surat belum ditandatangani dan belum di stempel. Petugas meminta Aliansi untuk datang kembali pada hari Senin, 13 Oktober 2026.
3. POLRESTA BARELANG:
Baru setelah dari Mako Ditpam, Aliansi melanjutkan mengantarkan surat tembusan ke Polresta Barelang. Di Polresta Barelang, surat sudah diterima dan di stempel. Ada foto bukti Ibu staf Polresta menerima amplop bertuliskan Kepada Yth Bapak Kapolresta Barelang.
4. OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KEPRI (PERCOBAAN PERTAMA – TUTUP):
Setelah Polresta Barelang, Aliansi menuju Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Namun kantor dalam keadaan TUTUP. Pintu kaca tergantung papan merah TUTUP / CLOSE, ada tulisan Zona Integritas WBK WBBM, Ruang 103. Staf menyampaikan buka hanya Senin, Selasa, Rabu, Kamis, tutup Jumat, Sabtu, Minggu. Diminta datang Senin.
5. BP BATAM (KANTOR PUSAT):
Baru setelah itu Aliansi menuju Kantor Pusat BP Batam. Di lobi utama, surat sudah diterima dan di stempel. Ada foto bukti logo BP BATAM jelas.
6. DPRD KOTA BATAM:
Lanjut ke DPRD Kota Batam. Surat sudah diterima oleh Bapak Ujang Nasution. Ada foto bukti baju dinas kuning DPRD.
7. KECAMATAN NONGSA:
Lanjut ke Kecamatan Nongsa. Surat tembusan untuk Camat Nongsa.
8. POLSEK NONGSA:
Baru ke Polsek Nongsa. Surat sudah diterima dan di stempel. Ada foto bukti anggota Polri menerima.
9. KORAMIL 03 NONGSA:
Baru ke Koramil 03 Nongsa. Surat sudah diterima dan di stempel. Ada foto bukti TNI AD loreng menerima di aula Koramil.
10. KELURAHAN BATU BESAR, NONGSA (TERAKHIR):
Terakhir ke Kelurahan Batu Besar, Nongsa. Surat sudah diterima. Ada foto bukti Ibu staf kelurahan berjilbab krem menerima di meja kerja.
11. OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KEPRI (BELUM – AKAN DILENGKAPI SENIN):
Ombudsman menjadi yang belum dan akan dilengkapi pada hari Senin bersamaan dengan Mako Ditpam.
RINGKASAN:
- Sudah diterima & stempel (6): Polresta Barelang, BP Batam, DPRD, Polsek Nongsa, Koramil 03 Nongsa, Kelurahan Batu Besar.
- Belum & diminta Senin (2): Mako Ditpam BP Batam (belum tanda tangan/stempel) dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri (Tutup).
MEDIASI SEHARI SEBELUMNYA – 8 OKTOBER 2026:
Perlu diketahui, sehari sebelumnya 8 Oktober 2026, saat Ditpam datang membawa SP3 ke Teluk Bakau, Kapolsek Nongsa Kapten E. Candra hadir mencoba memediasikan antara warga dan pihak perusahaan agar bisa diperhatikan sekali lagi. Warga sangat berharap agar Kapolsek bisa mengupayakan ruang terbuka oleh perusahaan tersebut.
ISI SURAT YANG DIBAWA KELILING 9 INSTANSI HARI INI:
Surat yang dibawa keliling tersebut memuat:
- Belajar dari bentrok Setokok, investasi jangan di atas air mata.
- Pertemuan 28 Nov 2023 di Mako Ditpam (B-5527) ada kesepakatan.
- PT SBS diduga ingkar dan intimidasi: “LEBIH BAIK AMBIL SAJA DARIPADA TURUN TIM TERPADU DAN TIDAK DAPAT APA-APA”
- Warga minta Rp80 Juta (29 Mei 2026), dibalas PT SBS 4 Juni 2026 tetap Rp10-20 Juta alasan 1986.
- Warga punya Surat Tebas 1963 Bernardus, Biro Hukum BP Batam nyatakan PT SBS wajib tanggung jawab dan wajib relokasi.
- Video 27 Agustus 2026 di Mako Ditpam: PT SBS suruh bersurat resmi.
- Musyawarah 5 September 2026 sepakat Rp60 Juta (40 Juta kavling + 20 Juta pindah/tapak).
Surat ditandatangani 12 perwakilan Aliansi termasuk Salvius Nong, SH sebagai Koordinator.
Tim imvestigasi.

