Jakarta, kabarinvestigasi. Co. Id. Perwakilan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau secara resmi mendesak pemerintah untuk mencabut izin industri energi, mineral, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup rakyat. Tuntutan ini disampaikan langsung kepada lima kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM dan Komnas HAM, dalam rangkaian aksi maraton pada 12 hingga 16 Oktober 2026. Secara spesifik, warga menuntut pembatalan izin tambang batu bara PT Bara Prima Pratama (BPP) di Indragiri Hilir, tambang pasir laut di perairan Numbing, serta pencabutan status PSN Kawasan Industri Pulau Poto di Kabupaten Bintan.
Iroy Mayumi, perwakilan masyarakat Batu Ampar dan Selensen, mengungkapkan bahwa kehadiran IUP PT BPP merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup. Secara ugal-ugalan, konsesi tambang batu bara tersebut mencakup pemukiman warga, perkebunan, sekolah, masjid, hingga fasilitas publik vital seperti Jalan Lintas Timur Sumatera. Selain mengabaikan kewajiban reklamasi lubang tambang, aktivitas operasional yang terlalu dekat dengan pemukiman sangat mengancam keselamatan warga. Korporasi tersebut juga terbukti membuang limbah tambang langsung ke Sungai Rateh, yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat. “Tujuan kedatangan kami ke Jakarta adalah mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin PT BPP. Sejak awal diterbitkan, perizinan perusahaan ini sudah bermasalah karena merampas ruang hidup, merusak ekosistem hutan, serta meracuni sumber air bersih kami di Sungai Rateh,” tegas Iroy.
Sementara itu, Rudi, perwakilan masyarakat Bintan menyoroti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya, penetapan lokasi prioritas sedimentasi di perairan Numbing adalah bukti nyata pengabaian hak rakyat demi memuluskan jalan bagi korporasi. Kebijakan ini memicu gelombang permohonan izin tambang dari sedikitnya 33 korporasi yang kini mengincar wilayah tangkap nelayan tradisional dari Bintan, Lingga, hingga Batam. “Ruang hidup nelayan Bintan terancam habis oleh rencana penambangan ini. Kami tidak punya pilihan tempat lain untuk mencari nafkah karena wilayah kami berbatasan langsung dengan laut Malaysia dan Singapura. Pemerintah justru merusak halaman rumah kami sendiri lewat kebijakan yang menguntungkan korporasi,” ujar Rudi.
Rezki Andika, Manajer Kajian dan Kampanye WALHI Riau menjelaskan bahwa konflik di Riau dan Kepri ini mempertegas pola keberpihakan negara pada investasi skala besar, termasuk dalam pemaksaan perluasan PSN Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Pulau Poto. Proyek tersebut dinilai sangat tidak layak, namun dipaksakan dengan melanggar berbagai regulasi perlindungan lingkungan demi status PSN. “PSN di Pulau Poto membuktikan pemerintah menutup mata terhadap perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil. Ironisnya, ekspansi industri yang dikelola perusahaan asal Tiongkok ini dibiarkan mengancam kedaulatan dan keberlangsungan hidup rakyat. Kami mendesak pemerintah segera mencabut Kawasan Industri Pulau Poto dari daftar PSN dan mengevaluasi total seluruh izin yang merampas hak warga,” kata Rezki.
Faisal Ratuela, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI menegaskan bahwa pembiaran terhadap industri ekstraktif yang merusak lingkungan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terstruktur. Kerusakan ini berakar dari obral izin yang ugal-ugalan serta lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi. “Rangkaian audiensi warga ke berbagai kementerian pekan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum menempatkan hak rakyat sebagai prioritas utama. Negara masih mendewakan investasi di atas keselamatan lingkungan. Ini terlihat dari melalui pendekatan administratif kepada korporasi perusak lingkungan, serta keengganan membatalkan PSN Pulau Poto meskipun taruhannya adalah kehancuran ekosistem laut,” pungkas Faisal.
Narahubung:
WALHI Riau (0822-8824-5828)

