Batam – Perselisihan antara PT Century Strukture Indonesia (PT CSI) dan PT Galaksi Indo Marine (PT GIM) terus memanas. Setelah sebelumnya melayangkan somasi pertama, kini kuasa hukum PT CSI kembali mengirimkan somasi hukum terakhir yang menuding PT GIM telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak sehingga merugikan kliennya.
Dalam somasi bernomor 004/SM/RMC/VIII/2025, kantor hukum Romesko Purba, S.H dan Rekan menegaskan bahwa tindakan PT GIM menimbulkan kerugian senilai Rp667,3 juta. Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai pekerjaan, pemotongan bobot tanpa dasar, serta keuntungan yang hilang akibat penghentian kontrak.
Kontrak antara kedua perusahaan sebelumnya disepakati untuk pengerjaan proyek pemborongan senilai Rp3,46 miliar. Namun pada 28 Maret 2025, PT GIM memutus kontrak secara sepihak dengan alasan kekhawatiran keterlambatan penyelesaian proyek.
Kuasa hukum PT CSI, Romesko Purba, S.H menilai tindakan tersebut bertentangan dengan mekanisme yang disepakati. “Pemutusan perjanjian dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan dan tanpa memberi kesempatan perbaikan 30 hari sebagaimana tertuang dalam kontrak. Selain itu, apa yang mereka minta dalam surat peringatan sebelumnya telah dipenuhi oleh klien kami. Pemutusan kontrak ini jelas melawan hukum,” tegas Romesko.
Data yang dihimpun menunjukkan, hingga sebelum kontrak dihentikan, progres pekerjaan PT CSI telah mencapai 35,41 persen. Namun, PT GIM hanya mengakui progres sebesar 33,29 persen, sehingga muncul selisih klaim sebesar Rp73,45 juta.
Selain itu, terdapat dugaan pemotongan bobot progres yang dilakukan sepihak oleh PT GIM, dengan nilai mencapai Rp160,42 juta. “Pemotongan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan isi perjanjian,” lanjut Romesko.
Lebih jauh, pihak PT CSI juga menuding adanya dugaan fraud serta penggelapan barang di lapangan. Bahkan, kliennya mengaku mengeluarkan biaya entertain sebesar Rp12,83 juta untuk oknum karyawan PT GIM agar pekerjaan di lapangan berjalan lancar.
Romesko menilai praktik itu melanggar etika bisnis. “Permintaan biaya entertain jelas mencederai integritas bisnis. Itu bertentangan dengan prinsip etika, moral, dan tata kelola yang baik dalam hubungan kontraktual,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika proyek tidak dihentikan sepihak, PT CSI seharusnya masih memperoleh keuntungan sah senilai Rp433,43 juta. Karena itu, pihaknya menegaskan somasi ini adalah peringatan terakhir.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum perdata, pidana, hingga PKPU. Kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset PT GIM,” tegasnya.
Fandi Ahmad, S.H, rekan dari kantor hukum Romesko Purba, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen gugatan senilai Rp667 juta yang akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam minggu ini.
Di sisi lain, Direktur Utama PT GIM, Sam dilansir dari Klikkeadilan.com membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut justru PT CSI yang gagal memenuhi kewajiban kontrak.
“Sejak pekerjaan dimulai 4 November hingga 28 Maret, progres hanya kurang dari 30 persen, padahal seharusnya rampung 15 Mei. Kami sudah memberi SP1 hingga SP3, namun tidak ada perbaikan signifikan. Karena itu kontrak kami putuskan,” ujarnya.
Sam juga menanggapi isu pemotongan dan biaya entertain. Menurutnya, manajemen tidak mengetahui adanya hal di luar kontrak tersebut. “Kami sudah keluarkan SP3 agar pihak terkait membuktikan tuduhan tersebut,” katanya.
Menanggapi bantahan itu, Romesko Purba mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kasus. “Wajar saja mereka membantah. Semua akan diuji di pengadilan. Justru jika mereka mengakui, itu baru luar biasa,” ucapnya.
Ia menambahkan, sengketa ini berpotensi berdampak pada reputasi PT GIM yang dikenal sebagai perusahaan besar di Batam.
“Jika nanti hakim menyatakan terjadi perbuatan melawan hukum, tentu kredibilitas mereka tercoreng. Ini bisa jadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengalami nasib serupa dengan klien kami,” pungkasnya.
(Marto/red)