Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Bukit Benaung berlokasi di Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dulu hijau, saat ini sebagian dari Bukit Benaung sudah dihiasi dengan tanah merah dengan tumpukan batuan.
Crew media investigasi Group (media online kabarinvestigasi.co.id. mediaekspres.co dan media cetak tabloid investigasi-red) yang melakukan penlusuran ke lokasi bukit benaung dengan waktu tempuh menggunakan roda empat sekitar 15 menit dari jalan lintas timur melihat tumpukan batuan yang sudah bersih (sprit-Red) dan batuan yang masih bercampur tanah.
Camat Kemuning Isnaini saat dikomfirmasi mengatakan agar tidak terjadi praduga, coba tanyakan langsung dengan bersangkutan. Mereka berani buka berarti berarti sudah oda izin, ujarnya.
Saat disinggung dokumen izin atau badan hukumnya, camat Kemuning Isniani belum menjawab.
Sementara kapolsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau Kompol A Raymon Taringan mengatakan sepengatuannya sudah punya izin, ujarnya.
Saat ditantya badan hukumnya Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon megatakan lupa nama badan hukumnya
Untuk kepentingan publikasi di media investigasi group Kepala Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Sucipto yang disebut sebut pemiliknya saat dikomfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat ke ponselnya bernomor 081267662xxx belum menjawab.
Ketertutupan Kepala Desa Air Balui Sucipto terkait badan hukum penambangan batuan di Bukit Benaung Desa Air Balui Kecamatan Kemuning kabupaten Inhil Provinsi Riau semakin menguatkan dugaan tidak memiliki izin. Pahal keterangan dari Sucipto Kepala Desa Air Balui sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan Kodetik Jurnalistik
Undang-undang No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 86A (1) SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. (2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada: a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; c. koperasi; atau d. perusahaan perseorangan. (4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Dan Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang: a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan;
Pasal 128 (1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. (3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. iuran tetap; b. iuran produksi; c. kompensasi data informasi; dan d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sektaris Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Indragiri Hilir Rendra Risadi mengatakan, Kepala Desa Air Balui yang disebut sebut sebagai pemengang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) harus terbuka menyebut nama badan hukumnya. Apakah SIPB itu diterbitkan kepada: a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; c. koperasi; atau d. perusahaan perseorangan sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP), ujarnya.
Karena menurut Rendra Risadi bukan Informasi yang dikecualikan seperti tertulis pada UU No 14 tahun 2008 Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Jika benar penambangan itu tidak mengantongi izin sangat berpotensi merugikan keuangan negara dari Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. (3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. iuran tetap; b. iuran produksi; c. kompensasi data informasi; dan d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan berpotensi di pidana penjara seperti tertulis di Pasal 158. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Red/Bersambung)