Hulu Kuantan.kabarinvestigasi.co.id.Lebih beberapa bulan belakangan ini Air Terjun Batang Koban yang menjadi salah satu potensi wisata unggulan di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) khususnya di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan berubah warna menjadi keruh dan berwarna coklat.
Padahal, sebelumnya warna air terjun yang berada di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan itu sangat bening dan bersih airnya. Banyak warga dan wisatawan yang sengaja datang untuk menikmati kesejukan air terjun batang koban tersebut. Bahkan, wisatawan dari luar Kuansing sempat mengunggah foto saat berkunjung ke Air Terjun Batang Koban.
Ada dugaan, perubahan warna tersebut disebabkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi lebih kurang 3 kilo yang menggunakan excavator yang tidak jauh dari Air Terjun Batang Koban tersebut. Salah satu masyarakat Desa Lubuk Ambacang membenarkan hal tersebut.
Untuk mengetahui lebih jelasnya team awak media mencoba mencari tau hal tersebut dengan cara menghubungi melalui via menelpon kepada salah seorang warga tempatan di Desa Lubuk Ambacang, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya secara jelas. Dalam via telpon tersebut terjadi percakapan dan tanya jawab antara keduanya pada Minggu (22/122024).
Narasumber : Iya buk saya mau kasih ibuk keterangan tapi ibuk jangan sebutkan saya yang kasih informasi, ibuk dan teman-teman ibuk tidak akan bisa masuk ke lokasi itu saat ini, karena di jaga dengan ketat. Siapapun yang masuk tidak akan bisa buk selain pekerja, pengurus dan pemodal, kami aja orang desa tidak di izinkan juga masuk walaupun hanya sekedar untuk memancing ikan kesana pasti di pantau buk jawab Narasumber.
Media : Seberapa jauhnya kira kira dari pasar Lubuk Ambacang ke lokasi tersebut?
Narasumber: Kira-kira 3 kilo meter lah buk naik perahu atau boat arah dari Air Terjun Batang Koban agak belok sedikit.
Media: Untuk ke lokasi kalau ke sananya bisa ngak antar kami menuju lokasi dan berapa biaya nya?
Narasumber: Jangan saya buk nanti orang itu marah ke saya, mereka kenal saya berapapun uang ibuk untuk menyewa Boat, saya pastikan tidak ada yang mau antar ibuk kesana karena disana di jaga ketat pintu masuk dan keluarnya di sungai itu.
Media: Setau kamu berapa unit alat berat ekscavator yang kerja di dalam lokasi itu saat ini?
Narasumber: Ada dua buk !!! Merek nya satu Zoomlion warna hijau hitam dan satu lagi Louking warna orange mereka itu beraktifitas di lokasi hutan kawasan ma buk.
Media : Siapa siapa pengurusnya disana?
Narasumber : Tidak tau buk tapi dengar orang itu menyebutkan sama yang berinisial M oknum Auri buk. Tapi dalam dua hari ini mereka tidak kerja buk, entah apa sebabnya sementara kedua alat berat excavator itu masih parkir di lokasi tersebut, mungkin mereka libur buk tambahnya.
Dari keterangan Narasumber jelas bahwa adanya aktifitas PETI yang menggunakan alat berat excavator dalam hutan kawasan di Desa Lubuk Ambacang Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) yang letaknya tidak jauh dari objek wisata air terjun batang Koban dan di buktikan dengan tercemarnya aliran air dan sungai sehingga air terjun batang Koban yang jelas menyatu dengan sungai kuantan menjadi keruh dan berubah warna.
Atas tindakan okum pelaku dan pemodal yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri itu ketua LSM LIRA kabupaten Kuantan Singingi Bastian sangat menyayangkan atas tindakan okum pelaku Penambangan Emas tampa izin (PETI ) yang menggunakan Alat berat excavator dalam hutan kawasan tersebut kemudian minta kepada Kapolda Riau, atau Diskrimsus Polda Riau dan Kapolres Kuansing untuk segera tangkap kegiatan ilegal tersebut karena sampai saat ini dua unit alat berat masih parkir dan di duga masih melakukan aktifitas ilegal, karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Ujar Basrian. (Team)