Jakarta. Tim Redaksi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Imbas Ucapan Merendahkan Profesi Jurnalis “Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan usai membuat laporan, Senin (20/7/2026).
DPR F-PDIP Cecar Pemerintah soal Biaya Perawatan Kapal Garibaldi Rp 16 Triliun, Uang dari Mana? Tanda Tanya di Balik Beda Perlakuan Kejagung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah Artikel Kompas.id Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. Edison mengatakan, proses pelaporan memakan waktu sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dikenakan.
Istana Tepis Klaim Hotman Paris Tidak Ada Aturan Pemeriksaan Febrie Harus Seizin Presiden Selain itu, PWI juga menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. “Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” tutur dia. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Permintaan Maaf Dinilai Tak Hapus Pidana Edison mengakui Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Baca juga: Istana Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo Lihat Foto “Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Edison. Ia juga mengeklaim hingga kini Hotman belum menghubungi wartawan anggota PWI maupun wartawan yang hadir saat konferensi pers secara langsung untuk meminta maaf. Meski demikian, Edison mengatakan PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus. “Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai) gitu lho. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” kata dia. Baca juga: Sahroni Sentil Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum, Jangan Dibawa-bawa Edison menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

