Rokan Hilir (Kabarinvestigasi.co.id) Gelanggang Permainan (Gelper) Meja Ikan yang terindikasi judi serta banyaknya usaha-usaha ilegal, maka nama baik yang disandang Kabupaten Rokan Hilir menjadi kurang baik di mata publik dan masyarakat , Berdasarkan adanya laporan Masyarakat Gelanggang Permainan tersebut sangatlah meresahkan Masyarakat.
Hasil investigasi awak Media RilisPublik dan Tim di lapangan melihat langsung ke lokasi Gelanggang Permainan ( Gelper ) Judi Meja Ikan dan nampak JELAS dan BENAR adanya Gelper Judi Meja Ikan tersebut masih beroperasi tanpa memperdulikan Aturan dan Hukum yang berlaku di Wilayah Polres Rokan Hilir.
Menurut info yang diterima oleh awak Media RilisPublik dan Tim melalui penjaga tempat usaha tersebut bahwa usaha Gelper Judi Meja Ikan tersebut milik UDIN JUNTAK dan Korlap nya bernama SARAGIH yang berlokasi di Jalan Mawar Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , sekitar pukul 17.29 WIB ( 8/01/2024 ).
Dengan waktu yang bersamaan awak Media dan Tim mendapat info dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa ,” Gelper Judi Meja Ikan ini sering buka tutup buk tapi hanya sebentar saja, setelah itu buka lagi dan jarang kenak Razia aparat buk, karna tempatnya tidak begitu manpak dan agak tersembunyi buk,” ucapnya.
Dengan adanya buka tutup usaha tersebut maka tidak ada efek Jera kepada Pemiliknya , diduga adanya kerja sama kepada jajaran Polsek Tanah Putih dan Polres Rokan Hilir. Gelper tersebut buka dari Siang hingga malam hari bahkan tengah malam.hal ini tentunya dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setempat serta menurutkan tingkat taraf hidup ekonomi masyarakat.
Sebagai Masyarakat yang membantu menyukseskan program ASTA CITA ,
Saya atas nama Wakaperwil Riau RilisPublik, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), Anggota DPD LBH CCI dan Tim Meminta dan Memohon Kepada Kapolri Bapak Jenderal .Pol .Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau, Kapolsek Tanah Putih , Kapolres Rokan Hilir agar TUTUP Gelanggang Permainan ( Gelper ) Judi Meja Ikan dan PROSES HUKUM pemiliknya serta para Oknum membeckupnya sesuai instruksi Bapak Kapolri dan Asta Cipta Presiden Prabowo bahwa ” Apapun bentuk Usaha Perjudian baik darat maupun online harus ditindak lanjuti dan Proses Hukum,tidak akan memberi toleransi apabila masih kedapatan beroperasi, Pejabatnya akan dicopot apakah itu Direktur, Kapolres, Kapolda dan yang lainnya “. Dan saya yakin Kepemimpinan Bapak Kapolri, Kapolda Riau & Kapolres Rokan Hilir dapat menjalankan tugasnya sesuai UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia ( NKRI ).
Biro Redaksi Dan Tim