Tanahmerah.kabar investigasi. co. id Pemerintah dan Perusahaan Diminta Jelaskan Status Lahan Mangrove di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
Sabtu 18/7/2026
Status kepemilikan tanah warga yang kini menjadi kawasan hutan mangrove di Kecamatan Tanah Merah menjadi pertanyaan masyarakat.
Salah seorang warga, Bapak Usman UD, menyampaikan hal tersebut kepada awak media. Ia mempertanyakan kepastian status tanah milik warga yang selama ini telah ditanami mangrove.
“Harapan saya kepada pihak terkait untuk menjelaskan. Ini menyangkut lahan warga. Katanya setelah ditanam, tanah warga dipastikan sudah menjadi milik Negara,” ujar Bapak Usman UD.
Menurutnya, banyak warga yang merasa cemas karena sebelumnya lahan tersebut digarap dan memiliki bukti penguasaan. Namun setelah masuk program penanaman mangrove oleh perusahaan, muncul informasi bahwa lahan tersebut otomatis beralih menjadi milik negara.
Warga berharap ada kejelasan dan sosialisasi dari instansi terkait seperti BPN, Dinas Kehutanan, Pemerintah Kecamatan, dan Perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme dan status hukum lahan warga yang masuk dalam area rehabilitasi mangrove tersebut.
Warga pertanyakan status tanah yang kini dijadikan hutan mangrove.
Bapak Usman UD berharap pihak terkait BPN, Kehutanan, dan Perusahaan memberikan penjelasan.
“Setelah ditanam, katanya tanah sudah jadi milik negara. Kami minta kejelasan”
Mari duduk bersama mencari solusi terbaik agar hak warga dan kelestarian mangrove sama-sama terjaga,” Ujarnya
(Arpan)

