Inhu.kabarainvestigasi.co.id. mengantisipasi penertiban yang akan dilakukan satgas PKH terhadap kebun warga masyarakat Desa Danau Rambai Kecamatan Tanggangsal Kabupaten Indragiri Hulu yang berada di dikawasan hutan negara, Perkumpulan petani Sawit karya Serumpun (PPSKS) bedomisili di Desa Belimbing Kecamatan Batanggangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau memfasilitasi warga masyarakat untuk mengajukan permohonan pelepasan hak hutan yang masuk dalam hutan negara supaya terhindar dari penertiban yang akan dilakukan Satgas PKH.
“Perkumpulan Petani Sawit Karya Serumpun (PPSKS) hanya memfasilitasi warga masyarakat yang kebun sawitnya berada di kawasan hutan untuk mengajukan permohona kepada pemerintah agar terhindar dari penerbitan yang dilakukan satgas PKH”, ujar Juliono Ketua PPSKS kepada investigasi di kantornya di Desa Belimbing Kecamatan Batanggansal Selasa (19/8/2025).
Sebelum melaksanakan pemetaan terhadap kebun warga masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan negara Juliono mengatakan, terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat petani Desa Dana Rambai melalui musyawarah yang dihadiri kadus-kadus dan RT desa Danau Rambai, ujar Juliono.

Menurut Juliono Ketua PPSKS tidak cukup hanya dengan musyawarah untuk melakukan pemetaan kabun warga yang masuk dalam kawasan. Untuk menguatkan pelaksanaan pemetaan kawasan hutan Pjs Kepala Desa Danau Rambai Riswandi menerbitkan Surat Keputusan kepada PPSKS untuk melaksanakan pemetaan kawasan hutan tertanggal 13 juli 2025, ujarnya.
Saat disinggung kawasan hutan mana yang diajukan pelepasan hak hutanya dengan tegas Juliono mengatakan kawasan hutan indikatif. Artinya, kawasan hutan indikatif lebih muda diajukan permohonan pelepasan hak hutannya daripa kawasah hutan lainnya, karena sudah sdh ada dasar saat pengajuan TORA sebelumnya.
Maka, supaya kawasan hutan indikatif itu jangan berubah menjadi kawasan hutan lainnya yang sangat panjang pengurusannya, PPSKS memfasilitasi masyarakat petani Desa Danau Rambai untuk pengajuan permohonan pelepasan hak hutanya, karena dalam aturan dalam jangka waktu enam bulam jika kawasan hutan indikatif tidak tidak diajukan permohonan pelepasan hak hutanya bisa berubah menjadi kawasan hutan lainnya yang berpotensi ikut dalam penerbitan Satgas PKH ibarat kata kita sediakan payumng sebelum hujan. Artinya, sebelum pemerintah melakukan penertiban keubun warga masyarakat petani yang masuk dalam kawasan hutan sebelumnya sudah masuk permohonan masyarakat petani untuk pelepasan hak hutan yang di fasilitasi PPSKS, ujarnya.
Saat disinggung terkait masyarakat petani yang tidak memiliki surat tanah Juliono mengatakan masyarakat petani mengklaim luas kebunya dibuktikan dengan surat keterangan dari desa dengan mencantum sepadanya, ujar Juliono.
Apabila terjadi konplik tumpah tindih luas kebun saat dilakukan pemetaan, pemilik kabun yang tumpang tindih dipanggil untuk dilakukan musyawarah. Dan, sampai saat ini konplik anatara pemilik lahan kebun sawit tidak ada, kata Juliono.
Juliono lebih jauh menjelaskan, dulu PPSKS mendapat donor dari Unilever dalam pengajuan pelepasan hak hutan yang masuk dalam hutan negara. Namun, di tahun 2023 pihak unulever tidak lagi mengkuncurkan dodornya sehingga untuk PPSKS uantuk melakukan pemetaan kawasan hutan membutuhkan operasional. Oleh karena itu, PPSKS terlebih dahulu melakukan muisyawarah dengan masyarakat petani dan meminta surat pengesahan dari Desa Danau Rambai untuk melakukan kegiatan. Karena tanggungjawabnya sangat berat, kata Juliono.
Terkait tidak ada bukti pembayaran biaya dari masyarakat petani untuk pengajuan permohonan pelepasan hak hutanya kata Juliono masyarakat petani sudah menandatangani di atas meterai.Dan, tidak ada unsur pemaksaan atau menakut-nakuti masyarakat petani, ujarnya.
Biaya oparsiona yang digunakan PPSKS untuk mengajukan permohonan pelepasan hak hutan adalah sebagai berikut:
- Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
- Foto copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto copy surat tanah/suket desa (penguasaan lebih dari 15 tahun)
- Foto copy surat permohonan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan
- Foto copy peta persil
- Biaya pembuatan shape file
- Biaya pemetaan
- Biaya pengimputan data
- Biaya penerimaan pendaftaran
- Biaya transportasi permohonan pengajuan
- Biaya materai
- Foto copy suket berda nama
- Foto copy suket domisili
Saat disinggung apakah 750 persil sudah diajukan pelepasan hak hutanya dengan tegas Juliono mengatakan, 750 persil tanah masyarakat petani desa danau rampai sampai tanggal 19 Agustus 2025 masih dalam pemberkasan belum diajukan, ujarnya.
Pjs Kepada Desa Dana Rambai Riswandi suatu kesempatan dikonfirmasi kantor Desa Dana Rambai menegaskan bahwa pihanya tidak mengetahui kegiatan pemetaan lahan warga masyarakat petani Desa Rambai.
“Saya tidak mengetahui adanya kegiatan pemetaan lahan warga masyarakat Desa Danau Rambai yang masuk dalam kawasan hutan negara dan terkait biaya yang dukutif dari dari masyarakat sebesar Rp 500.000 yang memiliki surat tanah dan Rp 550.000 yang tidak memiliki surat tanah saya juga tidak mengetahuinya”, ujar Riswandi didampingi ketua BPD desa Dana Rambai Supriadi.
Supridi menimpali,memang pernah saya dengar PPSKS melaksanakan musyawarah dengan masyarakat petani Desa Danau Rambai.namun, tidak pernah diberitahukan kedesa dana rambai juga masalaha pengutipan dana Rp 500.000 per persil untuk myang memiliki surat tanah dan Rp 550.000 untuk masyarakat petani tidak memiliki surat tanah juga BPD Desa Danau Rambai tidak tau, ujar Supriadi.
Artinya keterangan Ketua PPSKS dengan keterangan Pejabat kepala Desa Danau Rambai Riswandi dan ketarangan Ketua BOD Desa Danau Rambai Supriadi bertolak belakang. (red/bersambung)