Karimun.Kabarinvestigasi.Sulitnya mendapatkan pekerjaan oleh sebagian warga Karimun khususnya yang tidak punya skil dan berumur tua, memaksa mereka mencari pekerjaan ke Malasya dengan cara pakai pasport melancong, dimana para pekerja ke Malasya dengan batas selama paling banyak dua puluh lima hari hingga lebih (25 hari) di Malasya baru kembali ke karimun.
Disaat para pekerja Indonesia ke negara Malaya masuk jalur Karimun, maka ada dugaan pungutan uang Gerenty bagi setiap orang pekerja yang hendak masuk ke Malasya yang pakai pasport melancong diduga oleh oknum imigrasi di pelabuhan domestik.
Bahkan hasil investigasi LSM Forkorindo bersama rekan media ke seseorang pekerja yang bolak balik masuk ke Malasya mengatakan, jika biaya yang diberikan melalui agen kurang lebih Rp. 1.050.000 sudah termasuk biaya Gerenty.
Untuk meminta klarifikasi ke instansi imigrasi Karimun, maka LSM Forkorindo telah mengirim surat secara resmi ke kepala kantor, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.
Ketua umum LSM Forkorindo Tohom Sinaga. SE. Mengatakan sudah menemui wakil menteri imigrasi di kantornya pada hari selasa (05/08/2025) dan telah disampaikan akan masalah tersebut, kami minta kepala kantor imigrasi Karimun dipecat saja karna telah merugikan warga Indonesia dan negara dari segi pendapatan kas negara, tutupnya.

