Kuansing.kabarinvestigasi.co.id. Peti di Kuansing kembali meraja lela, Kali ini pelaku berani melakukan aktivitasnya dalam lingkar kota Teluk Kuantan tepatnya di Batang Punggai Kenegrian Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Riau),(15/06/2026).
Aktivitas Peti kali ini menggunakan jenis alat berat Ekskavator Bermerek Sany dengan sengaja beraktivitas di pinggir Jalan Aspal sekitar dua meter dari jalan Desa Pintu Gobang Kari yang menuju kearah Sungai Piudang.
Ekskavator tersebut tampak bergerak bebas menggali material mengeruk dan merusak bumi tanpa hambatan sedikitpun.
Mirisnya lagi tersiar Khabar bahwa alat tersebut di bekingi oleh seorang Oknum Intel Polisi berinisial (SF) yang bertugas di wilayah Polsek Lubuk Jambi.
Oknum SF diduga dalang dari segala bebasnya aktivitas PETI gunakan Ekskavator yang masuk ke wilayah Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Padahal hukum di negara ini telah menjelaskan dengan sangat detail mengenai adanya sanksi tegas terhadap setiap aktivitas ilegal, apalagi aktivitas ilegal tersebut di bekingi oleh Oknum APH( Aparat Penegak Hukum).
Bila adanya Oknum APH yang terbukti menjadi “beking” atau melindungi kegiatan ilegal, Maka dalam hal ini akan dapat dikenakan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu sanksi internal Kepolisian dan Sanksi Pidana sesuai Hukum yang berlaku .
- Sanksi Internal Kepolisian
Diproses melalui Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP, serta peraturan disiplin lainnya . Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
- Teguran keras atau peringatan tertulis
- Mutasi demosi (turun pangkat/jabatan)
- Penempatan khusus (Patsus) hingga 30 hari kerja
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian (hukuman paling berat)
- Sanksi Pidana.
Jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses melalui pengadilan seperti warga negara biasa, dengan pasal yang relevan.
Media ini juga berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti atas adanya Dugaan beking dari Oknum APH dlam Aktivitas peti Gunakan alat berat jenis Ekskavator tersebut.
Mendengar khabar itu, Ketua LSM Lira(Lumbung Informasi Rakyat) Kuansing Bastian sangat menyayangkan hal tersebut, Sehingga angkat bicara, dengan mengatakan ;
“” Saya berharap Divisi Propam Polres Kuansing segera menindak lanjuti dengan adanya informasi dari pemberitaan ini.
Bila memang adanya indikasi demikian, Maka Sanksi dapat diterapkan oleh Divisi Propam Polres Kuansing tanpa toleransi demi menjaga integritas institusi kepolisian demi Menjaga kepercayaan masyarakat.””Ungkap Ketua Lira tersebut.** (Team)

