AKAR RUMPUT – Kabarinvestigasi.co.id: Ditengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara dengan memperhatikan Rakyatnya dengan melaksanakan groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyakarat tidak mampu dengan program gotong royong penyediaan rumah murah dan gratis untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah per tahun dengan sistem saling membantu antara masyarakat Indonesia yang mampu secara ekonomi untuk membantu mereka yang membutuhkan rumah melalui bantuan lahan gratis, lahan murah atau pembangunan rumah.
Hal ini jauh panggang dari api dengan perlakuan Pihak Pemerintahan Kota Batam, Pengelolah Lahan Badan Pertanahan BP Batam yang merupakan Eks Officio dari Pemko Batam bersama Perusahaan Hak Pengelola Lahan (HPL) yang dialokasikan oleh BP Batam kepada Warga Teluk Bakau RW 09 dan RW 016 di Kelurahan Batu besar Nongsa.
Warga yang Menetap Di Lahan Negara yang dikelola BP Batam Sudah puluhan tahun tersebut Malahan bakal tidak mendapatkan apa-apa ketika Lahan tersebut dialokasikan untuk Investasi beberapa perusahaan Konglomerat yaitu PL2 PT. Citra Tritunas Prakarsa dan PL3 PT Sarana Bangun Sejahtera (PT SBS).
Pihak Perusahaan lebih mendekatkan warga dengan cara intimidasi untuk tawar menawar Ganti rugi bangunan rumah dengan harga yang berbeda-beda.
Ada warga yang mendapatkan Rp3 juta, Rp5 juta dan Rp7 juta tanpa mendapatkan relokasi lahan Kavling untuk membangun Rumah, hal ini membuat Warga kehilangan Tempat tinggal dan kembali terlantar tinggal di kos-kosan, mencari tapak dan membangun kembali Rumah di Lahan Lahan Negara yang belum dikelola.
Inilah ulah perusahaan Penerima Alokasi Lahan baik PL2 Maupun PL3 dari Negara melalui BP Batam, sebagian Warga telah menerima Ganti Rugi dengan besar nominal berbeda beda sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan dengan ancaman dan intimidasi macam macam, hal ini membuat Warga yang lemah dan takut serta yang kurang pengetahuan cepat mengambil keputusan untuk menerima tawaran ganti rugi Tersebut.
Untuk Pematangan Lahan PL2 Teluk Bakau Oleh PT Citra Tunas Prakarsa Masih tersisah 144 KK yang masih bertahan untuk Memperjuangkan hak-haknya.
Hak-hak warga ini akan di bahas lebih Lanjut dan diadvokasi oleh Mahasiswa PMKRI Kota Batam di Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang akan dijadwalkan oleh Komisi 1 DPRD Kota Batam Bersama Dengan Pihak Perusahaan.
Kita mengharapkan kebutuhan dan hak-hak Warga Di PL2 ini bisa diakomodir oleh perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan di PL2 oleh Negara ini.
Sementara pematangan lahan PL3 yang dialokasikan negara melalui Badan Pertanahan Kota Batam Kepada PT Sarana Bangun Sejati (SBS) beberapa hari lalu membuat warga geram, pasalnya belum ada kesepakatan dan pembicaraan Lanjutan dengan Warga dan Pemerintahan Setempat Perangkat,RT RW maupun Lurah tiba tiba Pihak Perusahaan Mendatangkan Beko untuk Mematangkan Lahan Yang didalamnya masih ada Ribuan KK yang terdiri dari 2 RW Dan 7 RT Dimana RW 009 ada 3 RT Dan RW 016 sebanyak 5 RT, total warga yang tinggal di dua Rukun Warga (RW) diatas lahan yang akan dikelola oleh PT SBS ini sekitar 1200 KK.
Diketahui bahwa sebelum melaksanakan pematangan lahan PL3 oleh PT Sarana Bangun Sejati (SBS) pernah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan Perusahaan PT SBS di fasilitasi oleh pihak Badan Pertanahan Kota Batam melalui Ditpam Kota Batam.
Ditpam Kota Batam selaku perwakilan dari Pihak Pengalokasi Lahan mengharapkan agar warga negara Indonesia yang ada dilahan PL3 hak-haknya dapat dipenuhi oleh Pihak perusahaan, dan waktu itu dalam Rapat tersebut pihak perusahaan PL3 PT. Sarana Bangun Sejahtera menyampaikan akan memanusiakan-manusia dan sanggup memenuhi hak-hak warga Sesuai dengan kebutuhan dasar yang dibutuhkan.
Menjadi pertanyaan, belum ada lanjutan pertemuan dengan Warga perangkat dan Tokoh masyarakat Di PL3 tetapi tiba tiba Alat berat (Beko) dikerahkan masuk melalui PL2 untuk menggusur Lahan PL3, mengapa Perusahaan PL3 PT Sarana Bangun Sejati (SBS) tidak mematuhi arahan BP Batam Untuk memenuhi dahulu Hak-hak warga yang disepakati bersama baru dilakukan Pematangan Lahan?
Lebih sangat disayangkan pihak Perusahan PT SBS Menantang Dewan DPRD Kota Batam jika ikut campur tangan dalam masalah yang dihadapi oleh Warga Teluk bakau ini dengan nada marah maka Dewan yang akan ikut campur tangan dalam pengelolaan Lahan warga akan disikat. Hal itu disampaikan Abi, perwakilan PT SBS.
Lembaga negara sebagai Wakil Rakyat saja Diancam seperti ini apalagi Warga yang ada Di Teluk Bakau. Melihat Situasi dan Kondisi ini kita berharap Anggota Dewan segera merespon sebagai Lembaga Negara dan bila perlu memutuskan untuk melakukan memoratorium kegiatan yang di PL3 sampai pelantikan Walikota dan Wakil walikota Baru.
Hal ini karena setelah Pemilu kemarin nampaknya pihak perusahan melakukan gerakan secara Masif untuk memaksa melakukan penggusuran Lahan warga dengan memasukan alat berat beko sebanyak 3 kali dan dihadang warga tanpa adanya pertemuan lanjutan seperti kesepakatan Awal.
Warga dan masyarakat sangat dukung Investasi yang ada tetapi tolong penuhi Hak-hak warga yang diminta oleh Warga seperti Relokasi dan adakan KSB, Ganti Rugi yang sepadan dengan bangunan yang ada serta kebutuhan lainnya yang akan dibahas untuk disepakati bersama.
Intinya bahwa sebelum Hak-hak warga belum dipenuhi, maka Operasional Proyek di PL3 harus dihentikan, Mohon Pemerintah Kota Batam, Badan pertanahan Kota Batam dan Perusahaan PL3 Perhatikan Hak-Hak warga Negara Indonesia Di Teluk Bakau.
Warga Teluk Bakau Adalah Warga Negara Indonesia Juga.
Laurensius Yarto Budi
Ketua Bidang Moderasi Beragama Pemuda Katolik Komisariat Cabang Batam