Taput. Kabarinvestigasi. Co. Id. 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ,warga Tapanuli Utara (Taput) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Polres Taput berikut barang bukti jenis ganja.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput , AKBP Ernis Sitinjak, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah hukum Tapanuli Utara.
Ernis Sitinjak mengurai identitas pelaku yakni DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua , RB ( 23 ) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae Kecamatan Simangumban,
RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara.
Kemudian SS ( 21 ) warga Luat Lombang, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kata Kapolres, para pelaku ditangkap pada Jumat (22/8/2025) dari tempat berbeda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput. RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban sementara. HR dan DS di tangkap di Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua Taput.
Keberhasilan penangkapan atas kerja keras tim Opsnal Sat Narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.
Kronologis penangkapan oleh tim meringkus RB dan SS di Desa Simanampang Siatas Barita. Saat itu keduanya sedang bersamaan mengendarai sepeda motor untuk bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.
Belum bertransaksi, petugas langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya Dengan menemukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.
Hasil interogasi mengakui ganja itu milik mereka yang hendak diperjual belikan. seraya menginformasikan masih ada lagi temanya RPH dan CWH menyimpan ganja kering di perbatasan Taput-Tapsel.
Masih terang Kapolres Taput, mendapat informasi demikian, tim sesegera meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simangumban keduanya berhasil di ringkus di sebuah warung. Dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH ,1 paket kecil ganja kering.
Masih dari hasil interogasi tim opsnal, mereka mengakui bahwa ganja diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua seraya menyebut posisi HR saat itu sedang di Desa Purba Tua menyimpan ganja kering.
Petugas kembali bergegas ke desa Purba Tua, saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung di amankan.
HR di geledah di temukan narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering dimaksud di simpan di sebuah gubuk di dekat penangkapan sementara sabu yang dimiliki di peroleh dari temanya D Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah kediaman DS.
Dengan sesegera petugas menggerebek dan mengamankan DS sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri. Dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP miliknya.
Ke 6 orang diamankan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,sementara Daniel Saragi dalam pengejaran, sebut Kapolres.(Udut)
Ganja yang berhasil di sita dari para pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Taput( ist).

