Tarutung. Kabarinvestigasi. Co. Id. Seberat 8,5 Kilogram ganja kering sebagai barang bukti (barbut) hasil tangkapan Satreskrim Narkoba dimusnahkan di halaman Mapolres Taput -Tarutung,Jumat(12/9/2025).
Pemusnahan melalui pembakaran di hadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba. Juga disaksikan Kajari Taput diwakili Kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba , mewakili Ketua PN Taput Nanda Pratama, dari Dinas Kesehatan Taput Berta Tambunan.
Selain itu , hadir KBO Satres Narkoba Polres Ipda Andri M. Simanjuntak, Kanit II Satres Narkoba Ipda Ardiansyah Ismail Lubis serta Penasehat Hukum para tersangka Langlang Buana.
Kapolres Taput Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan pemusnahan barbut tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering itu hasil penangkapan Sat Narkoba bulan Agustus 2025 bdari 6 tersangka dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Taput.
Urai Walpon, enam tersangka adalah inisial RB ( 23 ) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Tapsel serta TT ( 30) warga Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Saat ini masih sebut Walpon pihak Sat Narkoba Polres Taput masih proses kelengkapan berkas perkara ke enam tersangka untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tarutung.(Udut).