Labuhanbatu,kabarinvestigasi.co.id. Seorang pria simpan sabu diamankan petugas tim personil Polsek Billah Hulu Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Peria berinisial AR alias ROY (32) diamankan petugas setelah ditemukan membawa paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan Sabtu (06/12/2025)
Tersangka berdomisili di Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan itu, diamankan setelah sebelumnya diserahkan masyarakat kepada Kapospol Sigambal terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Saat tiba di Pos Sigambal, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
proses penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 di saku celana depan kanan tersangka. Ketika uang tersebut dibuka dan diperiksa, petugas menemukan 3 plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat total 1,30 gram, serta 3 plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Bilah Hulu atas keberhasilan ungkap kasus tersebut.Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dan menyerahkan pelaku.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah kami,” (A.lubis)

