Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Pemilik usaha solnet berlokasi jln radja oesman kelurahan sungai lakam kecamatan karimun kabupaten dengan leluasa membuka jaringan wifi di karimun tanpa hambatan dan larangan oleh instansi terkait, sekalipun tidak punya legalitas izin operasi.
Anehnya pemilik solnet sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa retribusi buat PAD karimun karna tidak ada izin terus dibiarkan oleh pemda karimun. Jadi wajarlah PAD karimun minus terus akibat tidak bekerja maksimal sesuai aturan yang berlaku, dan membiarkan setiap investor yang buka usaha di karimun bisa beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Terkait hal tersebut, media meminta konfirmasi kepada kabid pajak bapenda menyatakan jika perusahaan solnet cabang karimun tidak ada data retribusi pajak dikarimun, tutupnya.

