Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Kejadian minggu yang lalu, yakni sebuah titipan yang di bawa kapal Ferry Buru Ekspres , atas nama Topan warga serapung yang di duga paket berisi sabu, jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat baik di serapung maupun di tanjung balai karimun.
Adapun trayek dari kapal Buru Ekspres, tanjung balai karimun, tanjung samak, topang, tanjung gadai, serapung, penyalai.
Seorang warga serapung yang berhasil kita konfirmasi , sabtu, 22/08/26, sebut wan ( nama samaran) yang tidak ingin di sebutkan namanya, dalam pemberitaan ini, mengampaikan sudah seharusnya, polsek penyalai, memeriksa dan menangkap topan, agar segera di periksa sehingga jelas permasalahanya.
Karena sabu ini jelas merusak masyarakat, apalagi sempat di pakai anak anak muda , maka rusaklah generasi yang akan datang, dan ini harus kita cegah , tegas wan.
Aturan hukum utama mengenai narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Undang-undang ini membagi sanksi pidana secara tegas antara produsen, pengedar, kurir, dan penyalah guna atau pecandu.
Hukuman untuk Pengedar dan Bandar (Tanpa Hak)
Pasal 114 (Menjual, Membeli, Menjadi Perantara):
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah tergantung berat atau golongan narkotika.
Pasal 111 & 112 (Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I):
Ancaman pidana penjara berat, mulai dari 4 tahun hingga belasan tahun bahkan seumur hidup jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu.
Hukuman dan Hak untuk Pecandu / Korban Penyalah Guna
Pasal 54:
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. [
Pasal 127:
Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dijatuhi pidana penjara, namun dalam praktiknya penegak hukum mengutamakan asesmen untuk rehabilitasi jika terbukti murni sebagai pemakai atau korban kecanduan tanpa keterlibatan jaringan pengedar.

