Karimun.kabarininvestigasi.co.id. Penantian pembongkaran bangunan batam bakery yang diduga tanpa PBG mulai menemukan titik terang, karna menurut informasi dari dinas PUPR melalui chat whatshapp kepada team media pada hari ini rabu (15/7/2026) akan segera dikirim surat SP 3 ke pemilik Cafe Batam Bakery guna menindaklanjuti aduan masyarakat.
Publik akan menunggu eksekusi pembongkaran bangunan Batam bakery yang diduga tidak punya PBG karna telah melanggar tata ruang yang berlaku. Sebab dari surat peringatan ke-1 sampai surat peringatan ke-2 ( SP 1 – SP 2 ) pemilik cafe Batam bakery inisial R tidak mengindahkannya atau acuh tak acuh.
Jika pemkab karimun melalui dinas terkait membongkar bangunan tersebut, maka publik akan mengapresiasi langkah tersebut, sebab aturan itu tidak hanya berlaku kepada rakyat kecil saja, tetapi kepada oknum pengusaha yang seenaknya melakukan pembangunan tanpa izin.
Jadi wajar saja PAD kabupaten karimun minim dari pajak bangunan dan penjualan usaha, karna adanya oknum pengusaha cafe tersebut tidak punya izin dalam membangun. (Ward)

