Karimun.kabarinvetigasi.co.id. Banyaknya informasi yang beredar di berbagai media online telah terjadi keributan di salah satu tempat hiburan malam satria berlokasi jalan Jend. Ahmad Yani kelurahan Balai Kota kecamatan Karimun kabupaten Karimun.
Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu dini hari sekitar pukul 3.00 wib telah terjadi keributan sesama pengunjung, korban yang tewas tersebut berinisial UF (30 tahun).

Aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun diatur dalam Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Pembatasan Jam Operasional Harian
Kelab malam, diskotek, karaoke, dan pub (termasuk yang berada di hotel bintang): Dilarang beroperasi atau wajib tutup pada pukul 03.00 WIB hingga 21.00 WIB. Tetapi saat kejadian diduga tempat hiburan satria belum tutup, ini jelas melanggar Perda karimun.
Kronologi kejadian, dimana UF ingin melerai pengunjung yang ribut supaya tidak berlanjut, tetapi oknum anggota TNI yang telah ribut dengan lawannya tidak lagi menghiraukan akan UF yang melerai, makanya pukulan dari Oknum TNI tersebut mengenai bagian leher Korban UF, dan seketika langsung terkapar dilokasi.
Karna UF telah terkapar, maka dibawalah ke puskesmas balai karimun untuk tindaklanjut medis, tetapi naas UF tidak bisa tertolong lagi. Pada pukul 4.00 wib keluarga korban bernama anita mendapat telefon jika UF telah meninggal. Oleh karna itu keluarga korban meminta pengusutan yang serius kepada pimpinan TNI di Karimun agar diberikan hukuman yang setimpal, tegas anita.
Media meminta konfirmasi ke pengurus tempat hiburan malam bernama awe melalui chat via whatshapp pada hari sabtu (25/07/2026) belum ada tanggapan sama sekali hingga berita ini di terbitkan.

