Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Banyaknya tenaga kerja warga negara asing (WNA) di karimun menjadi tanda tanya besar oleh publik. Sebab jika banyaknya WNA yang bekerja disetiap perusahaan yang ada di kabupaten karimun akan menambah PAD dari retribusi pajak.
Ketua LSM KIPRA mempertanyakan tentang pajak penerimaan dari WNA yang bekerja di kabupaten Karimun. Oleh karna itu Disnaker Kabupaten Karimun diminta untuk transparan akan pajak WNA tersebut, supaya publik tau berapa PAD nya yang diterima oleh disnaker Kabupaten Karimun.
Media ini melakukan klarifikasi akan informasi ini kepada kadis ketenagakerjaan Kabupaten Karimun Sarupudin melalu via chat whatsapp, tidak ada respon, bahkan di blokir no team media.
Aturan pajak untuk Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Karimun mengikuti aturan nasional Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku di seluruh Indonesia, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 untuk jenis pajak daerah (seperti pajak hotel, restoran, atau hiburan jika mereka bertransaksi di Karimun).
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau WNA yang berniat untuk tinggal di Indonesia. Dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilan dalam negeri dengan tarif progresif umum (menggunakan PTKP).
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): WNA yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dan memperoleh penghasilan dari Indonesia. Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B) dari jumlah bruto.
Kewajiban Pajak WNA
Punya NPWP: Wajib mendaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak jika memenuhi syarat sebagai SPDN dan berpenghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pajak Daerah: WNA yang tinggal atau berwisata/berusaha di Karimun tetap wajib membayar pajak daerah (seperti PBB, pajak restoran, atau hotel) sesuai Perda Kabupaten Karimun No. 9 Tahun 2023 yang berlaku sama bagi setiap orang di wilayah tersebut

