BATAM, INVESTIGASI. — Proyek pengelolaan dan penataan Tempat Pembuangan Akhir / TPA Telaga Punggur Kota Batam dengan nilai anggaran Rp44 Miliar menjadi sorotan. Ada dugaan mark-up anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut yang dilaksanakan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa.
Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup / Kadis DLH Kota Batam, Dohar Hasibuan, ikut disorot karena dinilai tidak transparan dalam membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya / RAB proyek yang bersumber dari APBD Kota Batam itu.
RAB Proyek Rp44 Miliar Tertutup
Upaya konfirmasi tim investigasi kepada Kadis DLH Dohar Hasibuan terkait permintaan dokumen RAB, BOQ, dan spesifikasi teknis proyek TPA Punggur hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Baik melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, maupun mendatangi kantor DLH Batam, Kadis DLH tidak berada di tempat dengan alasan sedang rapat.
Padahal sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen RAB proyek yang menggunakan uang negara wajib dibuka untuk publik.
“Proyek ini nilainya Rp44 Miliar. Itu uang rakyat. Sikap tertutup Kadis DLH justru memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan,” ujar salah satu pegiat anti-korupsi di Batam.
PT Pulau Bulan Indo Perkasa Pemenang Tender
Berdasarkan penelusuran LPSE Kota Batam, proyek penataan TPA Punggur TA 2026 diketahui dimenangkan oleh PT Pulau Bulan Indo Perkasa dengan nilai kontrak Rp44 Miliar.
Proyek ini dianggap vital karena menyangkut penanganan sampah Kota Batam yang terus meningkat. Namun publik mempertanyakan apakah kualitas pekerjaan dan material yang digunakan sudah sesuai dengan nilai anggaran sebesar itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pulau Bulan Indo Perkasa juga belum memberikan klarifikasi terkait progres pekerjaan dan rincian penggunaan anggaran.
Desak Audit BPK dan APH
Masyarakat sipil dan media mendesak BPK Perwakilan Kepri, Inspektorat Kota Batam, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek TPA Punggur.
“Jangan sampai ada praktik mark-up anggaran. Kami minta RAB nya dibuka. Biar publik bisa menghitung sendiri kewajaran harga satuan dan volumenya sesuai HSPK Batam atau tidak,” tegas sumber tersebut.
Tim ivestigasi masih terus berupaya meminta hak jawab dan klarifikasi dari Kadis DLH Kota Batam Dohar Hasibuan dan pihak PT Pulau Bulan Indo Perkasa.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
(Tim Investigasi)

