Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Peredaran daging beku dan sosis impor ilegal asal dari Malaysia kembali menjadi perhatian masyarakat di kabupaten Karimun. Salah satu lokasi yang menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi daging dan sosis tersebut berada dikawasan Rt 01 Rw 02 no 9 A Kelurahan Sungai Lakam Timur tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Berdasarkan penelusuran awak media, sebuah rumah dikawasan tersebut sudah lama digunakan sebagai tempat penyimpanan daging beku dan sosis yang belum memiliki izin edar dari instansi terkait. Seorang warga yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan melibatkan pihak tertentu.Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Persoalan tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan dan hukum.Peredaran daging dan sosis impor ilegal dengan harga yang lebih rendah berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap peternak maupun pedagang daging lokal yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Masyarakat meminta untuk menindak pemilik toko bangunan garuda Jaya yang berlokasi jln. Ahmad Yani (kolong) karna telah menjual jenis frozen tanpa izin edar. Aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan investasi untuk memastikan legalitas serta asal – usul daging dan sosis yang beredar di wilayah Karimun.
Dinas terkait,termaksud instansi yang menangani bidang pertanian dan peternakan,serta Bea dan Cukai,juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan impor.Pengawasan di wilayah perbatasan dinilai penting untuk mencegah masuknya barang secara ilegal.
Disisi lain,masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati disaat membeli daging dan sosis.Konsumen dapat memastikan produk yang dibeli memiliki keterangan dan izin yang sesuai serta berasal dari jalur distribusi resmi. Peredaran daging beku dan sosis tanpa legalitas yang jelas perlu menjadi perhatian bersama. Penanganan yang cepat,transparan, dan sesuai prosedur diharapkan dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha lokal di Kabupaten Karimun.(ward)

