Pekanbaru.kabarinvestigasi.co.id Praktis Hukum Pengembalian Dana Tak Hapus Tanggung Jawab Pidana di Perkara Abdul Wahid di Pekanbaru, Riau.
Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara Abdul Wahid terkait aliran uang tunai sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diketahui diserahkan oleh mantan Kadis PUPR Riau, Arifin Setiawan, kepada Thomas Larifo di kediaman S.F. Hariyanto.
Hal ini disoroti oleh Praktisi Hukum, Akhirza, SH., MH yang menilai publik perlu mengetahui duduk perkara secara terang.
Menurut Akhirza, uang Rp300 juta tersebut baru dikembalikan ke rekening penampungan KPK setelah perkara hukum berjalan dan melewati tenggat waktu 30 hari pelaporan gratifikasi.
“Secara hukum pidana, pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Akhirza, Selasa (1/9/2026).
Ia juga mendesak KPK agar bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini.
“Masyarakat Riau berharap KPK dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa ada tebang pilih,” ujarnya.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah lanjutan dari KPK terkait pengembangan perkara ini. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana Rp300 juta dari mantan Kadis PUPR Riau, Arifin Setiawan kepada Thomas Larifo di kediaman S.F. Hariyanto.
Dana tersebut baru dikembalikan ke rekening penampungan KPK setelah melewati tenggat 30 hari pelaporan gratifikasi.
Praktisi Hukum Akhirza, SH., MH menyatakan:
“Pengembalian dana tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.”
Masyarakat Riau mendesak KPK untuk bekerja profesional, independen, dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih,”Ujarnya (Arpan)

