Batam.kabarimvestigasi co.id .Diduga Rusak Ekosistem, PT Putra Gautama Jaya Timbun Lahan Bakau di Belakang Perumahan Bukit Raya Belian*
Batam,
Aktivitas penimbunan tanah jenis cut and fill diduga masih berlangsung di belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT. Putra Gautama Jaya dan berpotensi merusak ekosistem hutan bakau.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan rekaman video yang diterima redaksi, terlihat 1 unit alat berat jenis wheel loader beroperasi di atas timbunan tanah merah. Lokasi penimbunan berada di titik koordinat Lat. 1.136887, Long 104.092775 dan berbatasan langsung dengan area hutan/pohon bakau yang menjadi penyangga abrasi.
Diduga Abaikan Imbauan BP Batam
Kegiatan ini diduga dikerjakan tanpa mengantongi legalitas lengkap. Padahal sebelumnya Wakil BP Batam, Li Claudia Chandra telah menyampaikan agar setiap perusahaan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan.
“Yang ada cuman plang angkatan laut itu kan,” ujar salah satu suara dalam rekaman video.
Warga menduga penimbunan ini juga telah menutup dan merusak sebagian vegetasi bakau di lokasi. Padahal hutan bakau memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai dan habitat biota laut.
Diduga Langgar Beberapa Aturan
Aktivitas penimbunan yang dilakukan diduga kuat melanggar beberapa peraturan, antara lain:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan RTRW dan memiliki izin pemanfaatan ruang. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar. - UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Diduga merusak ekosistem mangrove/bakau yang merupakan kawasan lindung. Setiap orang dilarang melakukan penimbunan yang merusak ekosistem pesisir. - Peraturan BP Batam
Mengabaikan imbauan resmi dari pimpinan BP Batam terkait kewajiban pengurusan legalitas sebelum memulai pekerjaan.
Tuntut Penegakan Hukum dan Rehabilitasi*
Masyarakat meminta BP Batam, Pemko Batam, DLH, Gakkum KLHK, dan Aparat Penegak Hukum segera menghentikan aktivitas, melakukan sidak, dan menindak tegas perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin serta merusak lingkungan.
Jika terbukti ada kerusakan bakau, perusahaan juga wajib melakukan rehabilitasi sesuai asas pencemar membayar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Putra Gautama Jaya belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Pemberitaan ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 5 tentang pemberitaan berimbang, asas praduga tak bersalah, serta pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Redaksi Kabarimvestigasi co.id. membuka ruang seluas-luasnya bagi PT. Putra Gautama Jaya dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

