Labuhanbatu – kabarinvestigasi.co.id
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kawasan pusat perekonomian dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di seputaran Pasar Gelugur Rantauprapat dinilai sebagai wujud nyata penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penataan terintegrasi ini mendapat pembelaan dan dukungan penuh dari elemen sipil karena dinilai berjalan transparan, akuntabel, serta sepenuhnya patuh pada prosedur hukum.
Adanya’ Dukungan dan analisis mendalam tersebut dipaparkan langsung oleh Pengurus Forum Daerah Usaha Kecil Menengah Pasar Glugur Rantauprapat (FORDA UKM PASAR GLUGUR RANTAUPRAPAT) berbadan hukum AHU 0009085.AH.01.07 tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu, Ismail Alex M.I. Perangin-angin, yang juga merupakan Aktivis Anti-Korupsi asal Kota Medan sekaligus Fungsionaris DPP LSM Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR).
Ismail Alex menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M., yang akhirnya merespon cepat keluhan masyarakat selama ini. Warga mengeluhkan menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di area belakang, kiri, kanan, hingga depan pasar yang memicu kemacetan parah. Menurutnya, pembenahan tata kelola total, penataan PKL di seluruh sisi luar, serta pembenahan area basement Pasar Gelugur Rantauprapat merupakan solusi jangka panjang yang sangat dinantikan publik.

“Saya sebagai aktivis anti-korupsi dan Pengurus FORDA UKM Pasar Glugur sudah memeriksa langsung enam dokumen resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Mulai dari sosialisasi awal pada 14 Oktober, Teguran I dari Dinas Perhubungan, Teguran I Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Teguran I Satpol PP, hingga keluarnya surat Teguran II. Semua berjalan tertib administrasi dan memberikan tenggat waktu bagi pedagang untuk bersiap. Jadi, ini murni penataan konstitusional demi kenyamanan publik, bukan penggusuran liar,” tegas Ismail Alex di Rantauprapat, Rabu (4/11/2026).
Pada awak media ini, Alex menjelaskan analisis tata kelola Pemkab Labuhanbatu di kawasan Pasar Gelugur Rantauprapat menunjukkan adanya langkah perbaikan yang terus diupayakan, namun masih menghadapi tantangan klasik perkotaan terkait integrasi kebijakan pasar, ketertiban fasilitas umum (fasum), serta manajemen sampah dan parkir. Berikut adalah pandangan analisis dari aspek tata kelola (good governance) yang baik:
- Penataan Kawasan Ekonomi dan Fungsi Fasilitas Umum (Fasum)
• Kondisi Lapangan: Kawasan Pasar Gelugur sering mengalami kesemrawutan akibat pedagang kaki lima (PKL) yang meluber ke badan jalan dan trotoar (fasum), memicu kemacetan lalu lintas dan penurunan kenyamanan pejalan kaki.
• Langkah Pemkab: Melalui instansi terkait seperti Disperindag, Pemkab gencar melakukan sosialisasi dan penertiban lapak liar agar pedagang masuk ke zona yang telah disediakan.
• Catatan Analisis:
o Pendekatan Represif vs Persuasif: Penertiban fisik saja belum cukup tanpa konsep relokasi berkelanjutan. Jika daya tarik atau akses pembeli ke tempat relokasi tidak dirancang menarik, pedagang cenderung kembali ke bahu jalan.
o Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Tata kelola yang baik menuntut pelibatan asosiasi pedagang (pajak) dan juru parkir dalam merumuskan zonasi, sehingga penataan tidak terkesan top-down (dari atas ke bawah).
- Tata Kelola Parkir
• Kondisi Lapangan: Area parkir di sekitar pasar kerap dikeluhkan karena pengelolaan yang semrawut, potensi kebocoran retribusi daerah, hingga tarif parkir yang dianggap tidak transparan oleh masyarakat.
• Catatan Analisis:
o Transparansi dan Digitalisasi: Pengelolaan parkir di pusat ekonomi daerah semestinya mulai mengadopsi sistem parkir terstruktur atau digitalisasi retribusi untuk menghindari praktik pungutan liar dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
o Sinergi Dishub dan Pihak Ketiga: Penataan kantong parkir harus jelas agar kendaraan pengunjung tidak mempersempit lajur jalan utama di sekitar Pasar Gelugur.
- Tata Kelola Lokasi Sampah dan Kebersihan
• Kondisi Lapangan: Persoalan klasik di Pasar Gelugur adalah penumpukan sampah yang kerap menggunung—baik dari aktivitas pasar maupun limpahan sampah luar—serta keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti TPA Perlayuan atau kendala armada angkut.
Langkah Pemkab: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu secara berkala melakukan aksi tanggap darurat pembersihan tumpukan sampah, penyediaan kontainer (arm roll), serta pengembangan inisiatif seperti Bank Sampah dan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
• Catatan Analisis:
o Manajemen Hulu ke Hilir Lemah: Penanganan sampah selama ini masih bersifat end-of-pipe (pemadaman masalah saat sampah sudah menumpuk), belum berbasis pemilahan dari sumber (organik dan anorganik di tingkat kios).
o Kapasitas Infrastruktur: Pemkab perlu memastikan sinkronisasi antara volume sampah pasar dengan kapasitas armada serta kepastian operasional TPA agar kejadian sampah tidak diangkut berhari-hari tidak terulang.
o Penegakan Hukum (Law Enforcement): Sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan berdasarkan Perda harus konsisten diterapkan oleh Satpol PP dan pengawas pasar.
Rekomendasi Penguatan Tata Kelola (Good Governance)
- Kolaborasi Lintas OPD: Menyatukan peran Disperindag, Dishub, DLH, Satpol PP, dan kelurahan setempat dalam satu satuan tugas (satgas) penataan kawasan pasar terpadu.
- Partisipasi Publik & Pedagang: Melibatkan perwakilan pedagang dan masyarakat dalam memonitor jadwal kebersihan dan aturan zonasi lapak.
- Peningkatan Infrastruktur Pendukung: Peremajaan sistem drainase, penyediaan tempat pewadahan sampah terpilah di tiap lorong pasar sesuai standar pasar sehat, serta pembenahan kantong parkir.
Berdasarkan analisis tersebut, Ismail Alex membedah bahwa kebijakan ini memiliki legitimasi hukum yang jelas. Keberhasilan penataan ini didorong oleh kuatnya komitmen jajaran birokrasi tertinggi daerah, di mana Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., secara aktif mengoordinasikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengikis mentalitas ego sektoral (silo mentality).
Setelah pemaparan analisis dan dukungan dari pihak aktivis tersebut, jajaran pemerintah daerah memberikan konfirmasinya terkait pelaksanaan penataan dilapangan.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan , media ini , Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu, Ratna Sari Dewi Siregar, S.E., M.M., menjelaskan bahwa seluruh pedagang di area basement Pasar Gelugur Rantauprapat sepenuhnya mendukung langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan fasilitas vital. Pembenahan fisik difokuskan pada perbaikan lantai yang telah lama rusak serta normalisasi saluran parit yang menyumbat.
“Penataan ulang pedagang ini kami lakukan demi kenyamanan bersama tanpa sedikit pun menghilangkan hak-hak pedagang yang selama ini sudah aktif berjualan di sana. Disperindag Labuhanbatu juga telah melayangkan imbauan resmi kepada seluruh pedagang yang masih berada di luar gedung untuk segera masuk dan menempati lokasi jualan yang telah kami persiapkan dengan baik,” urai Ratna Sari Dewi Siregar kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa menata kawasan pusat perekonomian dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di seputaran Pasar Gelugur Rantauprapat dinilai sebagai wujud nyata penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menambahkan komitmen penuh instansinya dalam mengawal jalannya penertiban ini agar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Kami sangat mendukung penuh visi dari Bupati Labuhanbatu. Langkah penertiban dan penataan berkala ini sepenuhnya dilakukan karena selaras dengan visi besar daerah, yakni LABUHANBATU CERDAS DAN BERSINAR “Membangun Desa, Menata Kota”,” tambah Ratna Sari Dewi Siregar saat memberikan keterangan.
Senada dengan hal tersebut, jajaran pimpinan dinas teknis lainnya turut memberikan penegasan serupa. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Fitrah A. Mingka, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ade Ramadhansyah Siregar, S.E., M.M., menyatakan bahwa seluruh pergerakan tim di lapangan merupakan implementasi nyata dalam menyukseskan program kerja Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M. Kebijakan penertiban fasum serta pembenahan tata kelola internal pasar ini selaras dengan visi besar daerah, yakni LABUHANBATU CERDAS DAN BERSINAR “Membangun Desa, Menata Kota”. Keduanya menegaskan bahwa langkah ini murni penataan konstitusional demi kenyamanan publik, bukan penggusuran liar.
Dimana Sebagai informasi, penataan fisik kawasan ini merujuk pada regulasi berkekuatan hukum tetap, yakni Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaannya dikawal ketat oleh Tim Terpadu yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 100.3.3.2/145/Dag.Ind/IV/2026.
Guna menjamin transparansi, Pemkab Labuhanbatu mengimbau para pedagang secara langsung tanpa melalui perantara yang membutuhkan asistensi pemindahan, validasi nomor lapak di dalam gedung, maupun penyampaian pengaduan resmi untuk langsung berkoordinasi ke Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Gelugur Nomor 18, Rantauprapat pada jam kerja. Penulis wartawan media ini
( Dewi Lubis)

