Batam – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau resmi melayangkan somasi hukum kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait pengelolaan parkir berbayar menggunakan sistem portal di Kompleks Ruko Grand Niaga Mas, Batam Center. Somasi ini mewakili Rahman Nasabah Simbolon, juru parkir resmi yang telah bertugas sejak 2017.
Dalam surat somasi bernomor 001/SM/LBH-IPK/KEPRI/VIII/2025, LBH IPK menegaskan bahwa kebijakan pemasangan portal otomatis oleh PT Pesat Jaya Abadi (Tegar Parking) dilakukan tanpa persetujuan warga, melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Parkir.
Menurut LBH IPK, Rahman Nasabah Simbolon telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub Batam sejak 2018 dan tetap aktif mengutip retribusi parkir hingga Juni 2025, yang dibuktikan dengan tanda bukti pembayaran resmi ke kas daerah. Hubungan hukum tersebut, kata LBH, tidak pernah diputus secara sah.
Direktur LBH IPK Kepri, Romesko Purba, S.H, menegaskan tindakan Dishub Batam menunjuk pengelola baru secara sepihak berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Pemasangan portal parkir tanpa persetujuan warga dan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain melanggar Perda Pengelolaan Parkir, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2011 karena kebijakan tersebut tidak memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang sah,” ujar Romesko, Senin (11/8/2025).
Ia juga menyoroti potensi kerugian ekonomi warga akibat portal berbayar, dengan tarif yang dinilai memberatkan, yakni Rp5.000 sekali masuk ditambah biaya per jam, bahkan parkir inap hingga Rp60.000.
“Ini bukan sekadar masalah parkir, tapi soal perlindungan hak warga sebagai pemilik ruko dan penghuni kawasan. Portal ini bisa membuat kawasan sepi pengunjung dan mematikan usaha warga,” tambahnya.
Dalam somasi tersebut, LBH IPK Kepri memberi waktu 7 hari bagi Dishub Batam untuk meninjau ulang dan mencabut dukungan terhadap sistem portal. Jika tidak direspons, LBH IPK berencana melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mengajukan rapat dengar pendapat di DPRD Kota Batam, hingga menggugat secara hukum.
Lanjutnya, Pihaknya juga telah menyurati Walikota Batam terkait Penolakan itu, tetapi tidak mendapat respon.
“Sebenarnya sedih juga, kita sudah surati Walikota Batam untuk beraudiensi terkait penolakan warga. Tetapi sepertinya Walikota tidak terlalu menganggap ini penting,” ujarnya
Sementara itu, hampir 100 persen warga Grand Niaga Mas telah menandatangani penolakan resmi terhadap pengelolaan parkir portal, dan menuntut agar sistem juru parkir yang selama ini berjalan baik tetap dipertahankan. (redaksi)