BATAM.kabarimvestigasi co.id Konflik lahan di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, Batam semakin memanas. PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) kini disebut warga sebagai “raja” di Teluk Bakau yang diduga mampu mengabaikan hukum dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.
Padahal, pada tanggal 2 Oktober 2026 kemarin, DPRD Kota Batam telah menggelar RDP resmi terkait konflik ini. Namun warga mempertanyakan, mengapa pasca RDP tersebut, Ditpam BP Batam tetap melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada warga Teluk Bakau pada 8 Oktober 2026.
“RDP sudah dilakukan, kesepakatan sudah dibahas, tapi kenapa hasil RDP tidak diindahkan? SP3 sepihak ini murni keputusan PT SBS,” teriak warga di lokasi.
Salvius nong, SH Pimpin Penolakan SP3
Di tengah ketegangan tersebut, sosok Bapak Salvius nong, SH, tampil sebagai koordinator lapangan dan kepala rombongan yang dipercaya penuh warga Teluk Bakau. Ia memimpin penolakan tegas terhadap SP3 yang dibawa Ditpam BP Batam yang didampingi Camat, Kepolisian, dan TNI.
Warga menolak dengan alasan SP3 tersebut tidak sesuai dengan notulen kesepakatan bersama yang pernah ditandatangani. Saat warga meminta kejelasan, manajemen PT SBS justru tidak hadir saat sosialisasi.
“PT SBS hilang saat sosialisasi, bersembunyi di balik seragam aparat. Mengadu domba warga dengan pemerintah,” ujar Salvius nong, SH.
Akhirnya, setelah adu argumentasi, Ditpam BP Batam balik kanan. SP3 tersebut ditolak dan tidak diterima warga.
RT/RW Diduga Ingkari Janji, Terima Kompensasi Duluan
Fakta baru yang mengejutkan muncul di lapangan. Warga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap perangkat setempat, RT dan RW.
Awal perjuangan, RT/RW berjanji berjuang bersama warga menolak relokasi sepihak. Namun di tengah perjuangan, RT/RW tersebut justru diduga telah menerima kompensasi / ganti rugi dari PT SBS lebih dulu, namun masih menempati rumahnya.
Sementara warga yang belum menerima sepeserpun justru rumahnya sudah dieksekusi dan di-SP3.
“Warga sangat menyesal, kenapa pemimpin kami malah lari dari pasukan. Dia yang ajak berjuang bersama, dia pula yang duluan menerima uang,” kata salah seorang warga.
Warga Minta Izin Babinsa & Bhabinkamtibmas: Bongkar Rumah RT/RW Dalam 1×24 Jam
Karena kekecewaan tersebut, warga secara resmi meminta izin dengan hormat kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang hadir di lokasi untuk menegur RT/RW tersebut.
Warga bersorak di lapangan: “Jangan-jangan dia provokator dari perusahaan! Kalau warga lain sudah digusur, jangan pula rumahnya dibiarkan ditempati!”
Warga memohon agar rumah perangkat RT/RW tersebut dibongkar dalam waktu 1×24 jam demi rasa keadilan.
Menanggapi desakan tersebut, berdasarkan pantauan tim imvestigasi pihak aparat di lapangan menyetujui aspirasi warga tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tiga Pertanyaan Warga untuk Pemerintah:
- Siapa sebenarnya pemilik PT SBS sampai pemerintah tak sanggup memanggilnya hadir dalam RDP dan sosialisasi?
- Mengapa Ditpam BP Batam seolah mengabaikan hasil RDP DPRD 2 Oktober 2026 dan tetap menjadi perpanjangan tangan perusahaan?
- Apakah hukum memang telah dibeli, atau hukum ciut tak bernyali menghadapi PT SBS?
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menagih janji yang telah disepakati di atas kertas. Itu saja. PT SBS keluarlah hadapi warga, jangan sembunyi di balik seragam. Hukum milik rakyat dan negara, bukan milik perusahaan,” tutup Salvius nong, SH.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada:
- Manajemen PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS)
- Ditpam BP Batam terkait SP3 pasca RDP DPRD 2 Oktober 2026
- Ketua DPRD Kota Batam terkait tindak lanjut hasil RDP
- RT/RW setempat terkait dugaan telah menerima kompensasi
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim imvestigasi

