Batam – Kabarinvestigasi.co.id: Seorang tenant Bazzar melaporkan pemilik EO Royal Pro berinisial AF dengan ancaman pidana 6 tahun penjara karena diduga mendistribusikan informasi pribadi milik orang lain di media Sosial.
Korban berinisial HRSG (41) data pribadinya disebar di media sosial Facebook dengan dalih menagih hutang, kepada kabarinvestigasi.co.id, HRSG menyebut asal muasal perkaranya dari istrinya yang menyewa tenant di acara Bazzar yang diadakan EO Royal Pro di Piayu, Batam beberapa waktu lalu.
“Istri saya menjadi tenant di EO Royal Pro dalam Even Bazar dengan sewa Rp600 ribu perhari selama 10 hari, karena sepi pengunjung kami hanya bisa membayar Rp1 juta dari total Rp6 juta dan sisa Rp5 juta, kami sangat koperatif dan motor saya sudah jadi jaminan, tetapi pemilik EO memposting data pribadi saya di Facebook Wajah Batam dan saya dipermalukan dalam postingan itu,” ujarnya di Mapolda Kepri, Sabtu (27/09/2025).
Ditempat yang sama, Romesko Purba, Kuasa Hukum HRSG menyebut menyebarkan data pribadi dapat ganjar hukuman 6 tahun penjara, pihaknya pun telah melaporkan AF, Pemilik EO Royal Pro ke Polda Kepri.
“Lebih tepatnya saya telah menyampaikan ke Polda Kepri bahwa klien saya data pribadinya disebar melalui media elektronik yakni media sosial, dan bukan itu saja, akibat adanya imbalan yang diberikan AF di postingan itu dengan data pribadi klien saya, maka klien saya menjadi korban perudungan didunia maya,” Unarnya.
Tegasnya lagi penyebaran data pribadi seseorang tanpa hak dan persetujuan dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang Melarang setiap individu untuk mendistribusikan data pribadi dengan muatan yang berisi ancaman, seperti perundungan (bullying).
“Pasal 45 ayat (1) UU ITE menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 UU ITE, yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, namun penerapan pasal ini tentu kewenangan penyidik nantinya,” ujarnya.
Ia menyebut agar publik mempercayakan perkara tersebut berjalan sesuai tahapan Penyidik di Polda Kepri, sementara itu, EO Royal Pro saat dihubungi wartawan media ini belum mendapat jawaban. (mar/red)