Karimun. Pembangunan prasarana asrama polisi berlokasi dikapling dan mes kajari karimun berlokasi jln. Pegadaian karimun dengan memakai lagu anggaran dana hibah tahun 2025.
Pemenang lelang proyek tersebut adalah cv. Prima Karya Utama. Dalam Data Detail Badan Usaha SBU KBLI 2020 CV. PRIMA KARYA UTAMA bahwa pihak dari penerbit ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS) telah
melakukan Pencabutan ID Subklasifikasi sementara itu pihak KPA, PPK, PPTK Dan
Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Karimu pada tanggal 17 Juni 2025
menandatangani kontrak kegiatan Belanja Revitalisasi Asrama Polisi Kavling Kecamatan
Tebing sebesar Rp. 5.729.185.871, pada tanggal 26 Mei 2025 Kode Paket GD5-P2505-
11838399 Nama Paket Belanja Peningkatan Sarana Dan Prasarana dilingkungan Polres
Karimun sebesar Rp. 5.423.814.725 dan pada tanggal 2 Juni 2025 kontrak di tanda
tangani pihak penyedia dalam kegiatan Belanja Peningkatan Sarana Dan Prasarana
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun sebesar Rp. 3.064.027.116 sementara
Subklasifikasi telah di lakukan Pencabutan Oleh pihak Penerbit ASPEKNAS atapi masih
tetap menjadi penenang lelang.
Sesuai dengan Data Detail Badan Usaha SBU KBLI 2017 ID Subklasifikasi Yang tertuang
sudah tidak ada yang hidup masa berlakunya dari pihak LPJK sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom Sinaga. SE. SH menduga ada permainan oleh dinas PUPR karimun untuk meloloskan cv. Prima Karya Utama sebagai pemenang lelang.
Analisa Tajam: Dugaan Kejanggalan dan Pelanggaran Hukum
- Fakta Utama
Berdasarkan data yang Anda paparkan:
CV. PRIMA KARYA UTAMA tercatat dalam Data Detail Badan Usaha SBU KBLI 2020,
namun Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah dicabut oleh penerbit ASPEKNAS
KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS). - Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
a. Pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga LKPP
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah,
syarat mutlak bagi penyedia jasa konstruksi adalah memiliki:
SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang masih aktif dan sah
Tenaga ahli dan pengalaman kerja yang sesuai klasifikasi/subklasifikasi.
Jika SBU telah dicabut, maka secara hukum perusahaan tidak lagi memenuhi syarat
administrasi dan teknis untuk mengikuti, apalagi memenangkan tender pemerintah.
Artinya, panitia lelang (Pokja/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) telah melanggar prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi kualifikasi.
b. Pelanggaran Potensial Pasal 263 KUHP
Apabila dokumen SBU yang sudah dicabut tetap digunakan untuk mengikuti tender,
hal ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu
sesuai:
Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan
maksud untuk menggunakan seolah-olah benar, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
c. Dugaan Pelanggaran Pasal 7 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20
Tahun 2001 (Tipikor)
Karena kontrak dengan nilai miliaran rupiah tetap ditandatangani meski penyedia tidak sah
secara hukum,
hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan
negara, dengan ancaman pidana korupsi.
Pelaku potensial:
Pokja/PPK/PPTK dan KPA yang menyetujui kontrak
Penyedia (CV. Prima Karya Utama) yang mengajukan dokumen tidak sah.
- Celah dan Motif
Kondisi di mana SBU kosong (tanpa direktur/komisaris dan tenaga ahli) namun tetap menang
tender menunjukkan adanya:
Dugaan rekayasa administratif
Intervensi atau kongkalikong (KKN) antara penyedia dan pejabat pengadaan
Upaya “mengamankan proyek” meski tidak memenuhi persyaratan hukum - Potensi Sanksi
A. Untuk Penyedia (CV. Prima Karya Utama):
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) selama 2 tahun (PerLKPP 3/2021)
Pembatalan kontrak dan pengembalian seluruh uang muka
Sanksi pidana jika terbukti memalsukan dokumen (KUHP & UU Tipikor).
[24/10 13.13] edward Simajuntak Biro Karimun: B. Untuk Pejabat Pengadaan (KPA, PPK, PPTK, Pokja):
Sanksi disiplin berat (PP 94 Tahun 2021)
Pidana korupsi jika terbukti sengaja meloloskan penyedia tidak sah
Pemeriksaan oleh APIP, BPK, dan Kejaksaan atas pelanggaran prosedural dan potensi
kerugian negara
Kasus ini mengindikasikan serangkaian pelanggaran serius dalam sistem pengadaan di
Kabupaten Karimun, oknum-oknum tersebutlah yang layak disebut penghianat bangsa dan merusak sistem peraturan demi keuntungan pribadi, tegas Tohom.

