Dumai ( Kabarinvestigasi.co.id ) Berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya Toko yang melakukan penjualan BKC HT tanpa dilekati pita cukai, dan KPPBC TMP B Dumai selalu berkomitmen dalam Pengawasan terhadap masuknya barang ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
berdasarkan Surat Perintah Kepala kantor Tim P2 KPPBC TMP B Dumai nomor: PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025 mendatangi sebuah Toko ” Cs Ponsel ” yang terletak di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau , Jumat pukul 15.00 WIB (10 /10/2025 ) .
Hasil dari pemeriksaan dan pengecekan KPPBC Dumai dan Tim P2 mendapati BKC HT berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang total berjumlah 382.790 batang dengan total Nilai Barang Rp 577.834.350 dan mencapai nilai total kerugian negara senilai Rp 377.521.267.
Atas temuan tersebut Tim melakukan penindakan dan menerbitkan SBP nomor : SPB-141/MANDIRI/KBC.0205/2025, dan barang bukti di bawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk proses dan penelitian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang Sdr.ES, terhadap perkara tersebut, memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di Bea Cukai yaitu melakukan pelanggaran atas Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dan Sdr ES ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 54 menyatakan ,” Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan , menjual , atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1( satu ) tahun dan paling lama 5 ( tahun ) dan/atau pidana denda paling sedikit 2 ( dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan ” Barang kenak cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan ,dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan .”
Berdasarkan prinsip Ultimum Remedium berdasarkan pasal 40B ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , kepada tersangka telah ditawarkan UR., Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga atas perkara dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan kepada Sdr.ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.
Pasal 40B ayat (3) menyatakan , ” Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal ;
a. Terdapat dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada pasal
50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan
Pasal 58.
b. Yang bersangkutan membayar
sanksi administratif berupa denda
sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
Kepala Bea Cukai melalui KPLI Dedi Husni,SE,MM menyampaikan
” Rasa terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai yang telah membantu dan bersinergi dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini ,” ungkapnya .
Bea Cukai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia , demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045
Rilis : Humas Bea Cukai
Budi A ( Biro Redaksi Dumai )

