Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerai Pengukuran Kapal GT < 7 di wilayah perairan Tembilahan. Program ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Nasional Gerai e-Pas Kecil yang dicanangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan peningkatan keselamatan pelayaran bagi para pemilik kapal kecil, termasuk perahu nelayan dan kapal pengangkut hasil kebun yang banyak beroperasi di perairan tembilahan.
Dalam surat edaran tersebut, KSOP Tembilahan menetapkan kegiatan pengukuran kapal akan dimulai pada 28 Oktober hingga 10 November 2025.
Seluruh proses layanan ini tidak dipungut biaya (GRATIS), sebagaimana ditegaskan dalam poin 2 surat edaran tersebut.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Ferdinand Saragih, S.Si.T., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih dekat dan transparan kepada masyarakat maritim.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kapal di bawah GT 7 di wilayah tembilahan memiliki legalitas resmi berupa e-Pas kecil. Dengan adanya gerai pengukuran ini, masyarakat tidak perlu ke luar daerah untuk mengurus dokumen kapal. Semua layanan kami sediakan gratis, cepat, dan transparan,” ujarnya, Rabu 23 oktober 2025.
Beliau juga menambahkan bahwa keberadaan dokumen e-Pas kecil penting untuk mendukung keselamatan pelayaran serta memudahkan pemilik kapal mendapatkan perlindungan hukum dan akses pembiayaan perbankan di masa depan.
Untuk mendapatkan e pas kecil, pemohon cukup menyiapkan berkas berupa:
- Surat permohonan pengukuran kapal
- Surat keterangan tukang pembuat kapal.
- Fotokopi KTP pemilik dan tukang.
- Foto kapal.
- NPWP (jika ada).
- Surat kuasa bila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Pelaksanaan gerai pengukuran ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Bupati tanggal 9 September 2025 yang memberikan dukungan penuh atas kegiatan Gerai Nasional E-Pas Kecil.
Melalui gerai ini, diharapkan seluruh kapal kecil di Inhil dapat teregistrasi secara resmi sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. Langkah ini juga diharapkan menekan potensi pelanggaran pelayaran di perairan lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen keselamatan kapal.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kapal yang ada di perairan tembilahan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Petugas KSOP siap membantu di lapangan tanpa pungutan apa pun ( GRATIS ) ,” tutup Ferdinand Saragih.(*)

