Labuhanbatu.kabariestigasi.co.id. Terduga pengedar sabu di Rantauprapat, ditangkap polisi. Kampret (42), tertangkap saat petugas menggerebek satu gubuk di Jalan Gelugur, Lingkungan Kampung Pacat, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengatakan penggerebekan gubuk di Jalan Gelugur dan penangkapan Kampret, berawal dari laporan masyarakat yang telah resah akibat aktivitas orang-orang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan turun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. Tim juga mengamankan barang bukti terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari gubuk itu,” kata Syafrudin kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Ipda Ramadhan Hilal. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B, dengan nama panggilan Kampret, warga Jalan Siringoringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 3 paket dengan berat bruto masing-masing 0,14 gram, 0,45 gram dan 3,13 gram. Total 3,72 gram bruto,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti handphone merek Oppo, 2 timbangan elektrik, 2 pipet plastik berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip kosong, satu tas sandang warna merah, plastik anti gores merek Newton.
“Ada juga uang tunai yang diamankan, sebesar Rp1.200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Kampret dan sejumlah barang bukti diamankan di Satresnarkoba. Dalam penyidikan, pelaku juga telah ditetapkan tersangka peredaran Narkoba, sebagaimana dimaksud dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba tersebut yang mungkin masih berkeliaran,” tegas Kasi Humas. (Aulia)