Karimun.kabarinvestigasi.co.id. Munculnya provider Proxinet di karimun untuk meraup keuntungan dari masyarakat dengan menjual kuat wifi menjadi perhatian tajam dari masyarakat. Karna tidak memiliki izin alias ilegal di karimun.
Namun sekalipun ilegal keberadaannya dan punya punya dampak buat pendapatan anggaran daerah (PAD) Karimun, aparat penegak hukum tidak pernah memeriksa dan menutup usaha provider Proxinet tersebut.
Bahkan dinas kominfo kabupaten karimun pun tidak berani menindak pemilik usaha provider Proxinet tersebut, dengan dalih tidak ada wewenang. Jika ini dibiarkan, berarti membuka usaha provider tanpa izin ke pemda atau instansi terkait sah-sah saja dan tidak Tersentuh oleh APH atau instansi terkait, betapa buruknya Perda karimun dan tunduk pada pengusaha provider Proxinet karimun.

