Bengkalis,kabarinvestigasi.co.id. LSM Badsn Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI) Provinsi Riau minta penjelasan kepastian hukum terkait Surat Edaran PT. Agrinas Palma Nusantara Regional 2 nomor : 003/SE/.DKB/APN/IV/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh Nofil Anoverta dengan jabatan Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan serta mengetahui PT. Agrinas Palma Nusantara ( Persero) Kusdi Sastro Kidjan sebagai wakil Direktur Utama .
Dalam surat Edaran tersebut di tegaskan , tentang PENGHENTIAN SEMENTARA ( STOP & TAKr DOWN ) seluruh SPK dan KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan apakah benar ? ? Demikian dikatakan Darwis Ak Direktur LSM BPN-ICI provinsi Riau kamis (02/07/2026 )
Dikatakan Darwis. Ak dalam SE tersebut menyebutkan dalam rangka memperkuat Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik ( Good Corporate Governancel CCG ) , meningkatkan Efektifitas Pengendalian internal, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan , serta memitigasi resiko hukum , Operasional, Sosial , keamanan , dan keuangan . Diperlukan langkah penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kerja Sama yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme surat Perjanjian Kerja Sama ( SPK ) , Kerja Sama Operasional ( KSO ) , maupun unit usaha , maupun perwakilan perusahaan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kerja sama yang di lakukan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas , memenuhi prinsip transparansi , akuntabilitas , profesionalisme serta memberikan manfaat yang optimis bagi perusahaan. Selain itu terdapat kebutuhan untuk melakukan evaluasi atas aspek legalitas, kinerja , pemenuhan kewajiban para pihak , kontribusi terhadap perusahaan serta mitigasi berbagai resiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional dan reputasi perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung sejak di terbitkannya Surat Edaran ini seluruh kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK dan KSO Lokal agar segera dihentikan sementara ( Stop Operation) dan di lakukan Take Down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari kantor pusat .
Untuk mewujudkan keseragaman kebijakan perusahaan pengawasan , peningkatan akuntabilitas , serta pengendalian resiko perusaan . Maka seluruh SPK/KSO , maupun bentuk kerja sama Operasional lainnya kedepan hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat ( Head Office ) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan .
Kepada seluruh unit kerja agar segera melakukan interventarisasi pendataan , penghentian sementara kegiatan, serta menyampaikan laporan posisi seluruh SPK dan KSO yang masih berjalan kepada Kantor Pusat untuk di proses Evaluasi lebih lanjut.
Dari pantauan LSM BPN-ICI di beberapa daerah dalam wilayah Provinsi Riau dikabupaten Bengkalis kecamatan Bukit batu dan Siak kecil Masih tetap melakukan kegiatan memanen kebun sawit masyarakat yang diduga bukan milik perusahaan .
Jadi ada apa disebaliknya ini SPK/KSO Lokal sudah di hentikan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara , tapi mengapa masih ada sekelompok masyarakat yang mengaku-ngaku dirinya utusan dari PT Agrinas Palma Nusantara .
Dalam hal ini kami dari lembaga Swadaya Masyarakat berharap kepada Presiden RI serta Direktur Utama sebab terbentuk nya PT. Agrinas Palma Nusantara minta di jelaskan kepada masyarakat Riau , sebab berdirinya KPH adalah dari PP no 5 tahun 2025 penataan dan pembinaan serta penerapan lahan dalam kawasan hutan serta untuk melakukan evaluasi bukan untuk menindak atau merampok kebun masyarakat yang dibangun per 2 hektar utk ekonomi masa depan .
Diminta kepada Direktur Utama PT.Agrinas Palma Nusantara RI Pusat untuk menindak tegas terhadap perbuatan kru PT Agrinas Palma Nusantara yang merampas hak masyarakat . Apakah Surat Edaran ( SE ) itu benar atau palsu .
Bahwa Agrinas dibentuk pada bulan Februari 2025 melalui Transformasi dan penggabungan tiga BUMN Karya untuk memperkuat kedaulatan pangan, energi, dan kemaritiman . Transformasi tersebut melahirkan tiga entitas utama dibawah payung Agrinas .
.Agrinas Palma Nusantara Transformasi dari PT.Indra Karya bergerak di bidang pertanian dan pengembangan infrastruktur pangan .
. Agrinas Jaladri Nusantara Nusantara Transformasi dan Virama karya , berpokus pada sektor perikanan Nasional.
Pembentukan Agrinas merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengelola aset strategis negara dan merealisasikan swasembada pangan.
Jadi Sangat jelas dibentuk nya Agrinas sebagai penerapan dan pembinaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan . Bukan Agrinas langsung mengambil atau manen TBS , apakah tidak melalui ingkrah keputusan pengadilan?
Dan apakah PT. Agrinas Palma Nusantara sudah diberi kewenangan manen TBS masyarakat ? Tolong jelaskan kan kepada masyarakat petani supaya tidak ribut dilapangan atau sudah ada surat perintah dari KPH ? Tolong jelaskan .ujar Darwis.Ak
Tim

