Pekanbaru. Kabarinvestigasi. Co. Id. Sehari setelah Polres Siak mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) menyatakan belum dapat menerima kesimpulan tersebut. Keluarga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dan dikaji lebih lanjut sebelum dapat menerima hasil penyelidikan kepolisian.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026), sehari setelah Polres Siak memaparkan hasil penyelidikan yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian dr. Alex.
KeKami menghormati kerja penyidik Polres Siak maupun Polda Riau. Akan tetapi, untuk sementara waktu keluarga belum dapat menerima hasil penyelidikan yang telah diumumkan karena masih ada beberapa hal yang menurut kami perlu didalami,” ujar Dr. A.B. Purba.Ia menjelaskan, sejak awal LBH HORAS IKBR hadir sebagai kuasa hukum keluarga bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya
Kami menghormati kerja penyidik Polres Siak maupun Polda Riau. Akan tetapi, untuk sementara waktu keluarga belum dapat menerima hasil penyelidikan yang telah diumumkan karena masih ada beberapa hal yang menurut kami perlu didalami,” ujar Dr. A.B. Purba.
Ia menjelaskan, sejak awal LBH HORAS IKBR hadir sebagai kuasa hukum keluarga bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, dalam berbagai audiensi sebelumnya dengan Polres Siak maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pihak keluarga selalu menyampaikan komitmen untuk mendukung proses penyelidikan secara objektif.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Tujuan kami adalah membantu agar perkara ini benar-benar terang berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah,” katanya.
Dr. A.B. Purba mengungkapkan, salah satu alasan keluarga belum menerima hasil penyelidikan adalah karena mereka berencana menghadirkan ahli forensik independen dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk memberikan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Menurutnya, tim kuasa hukum bahkan telah mengirimkan undangan kepada ahli tersebut dan menyampaikan rencana itu kepada penyidik.
Namun, sebelum ahli independen dapat memberikan pendapat, Polres Siak terlebih dahulu menggelar konferensi pers yang memaparkan hasil penyelidikan kepada publik.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan ahli forensik dari USU. Harapan kami, ahli tersebut dapat hadir dan memberikan pandangan sebelum ada penyampaian hasil kepada masyarakat,” ujarnya.
Dr. A.B. Purba juga mengaku menyayangkan mekanisme penyampaian hasil penyelidikan kepada keluarga.
Ia mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Ditreskrimum Polda Riau sempat ada pembahasan agar keluarga dan kuasa hukum terlebih dahulu menerima penjelasan secara lengkap mengenai hasil penyelidikan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar keluarga memperoleh kesempatan memahami seluruh hasil pemeriksaan sekaligus menyampaikan tanggapan apabila terdapat hal-hal yang masih perlu diklarifikasi.
Harapan kami saat itu keluarga mendapatkan penjelasan terlebih dahulu, baru kemudian hasilnya disampaikan kepada publik. Namun yang terjadi berbeda dari yang kami pahami sebelumnya,” katanya.
Meski belum menerima hasil penyelidikan, Dr. A.B. Purba menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian dan tidak memiliki niat untuk mendiskreditkan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami tidak sedang menyerang polisi. Kami hanya menyampaikan bahwa keluarga masih memiliki keberatan terhadap beberapa kesimpulan yang disampaikan. Itu merupakan hak keluarga untuk mencari kejelasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keluarga bersama tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil nantinya akan tetap mengedepankan proses hukum, pembuktian ilmiah, serta menghormati seluruh mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan secara objektif sehingga keluarga memperoleh kepastian hukum yang benar-benar berdasarkan fakta,” tutup Dr. A.B. Purba. (*)

