BATAM ,Kabarimvestigasi co.id – Proyek pembangunan jalan dan penimbunan lahan di Tempat Pengolahan Akhir TPA Kabil, Kecamatan Nongsa, dengan nilai Rp44.057.734.613 kini jadi sorotan publik.
Angka fantastis itu memicu desakan agar DLH Kota Batam segera membuka dokumen proyek. Publik menuntut bukti, bukan janji.
RAB DIUMPETKAN, PUBLIK BERTANYA: TIMBUNAN BERAPA KUBIK?
Satu hal yang paling mengganjal: RAB/Rincian Anggaran Biaya belum juga dibuka ke publik.

Padahal dari RAB lah publik bisa tahu jawabannya:
- Berapa volume timbunan yang tertera di kontrak?
- Berapa yang benar-benar ditimbun di lapangan?
- Dari mana sumber material dan berapa biaya angkutnya?
- Bagaimana mekanisme ukur sebelum pembayaran termin cair?
“Rp44 Miliar itu uang rakyat. Masa volume timbunan dan harga materialnya dirahasiakan?” kata Koordinator TIM MEDIA10 GABUNGAN.
KUALITAS JALAN DI ATAS TIMBUNAN DIRAGUKAN
Publik juga menyoroti kualitas pekerjaan. Jalan dibangun di atas lahan timbunan. Jika pemadatan asal-asalan, maka potensi penurunan, retak, dan amblas sangat besar.
Pertanyaan yang muncul:
- Apakah ada uji kepadatan tanah?
- Apakah ketebalan lapisan sesuai kontrak?
- Bagaimana dengan sistem drainasenya?
Jika tidak sesuai spesifikasi, maka Rp44 Miliar itu berpotensi terbuang percuma.
PROGRES VS PEMBAYARAN: APAKAH SINKRON?
Publik juga mendesak keterbukaan soal administrasi.
Mulai dari nama kontraktor, konsultan, PPK, nilai HPS, proses tender, sampai berita acara pembayaran.
Jangan sampai pembayaran 100% sudah cair, tapi fisik di lapangan baru 50%.
DLH: “NANTILAH… NANTI DI AUDIT KPK”
Ironisnya, saat TIM MEDIA10 GABUNGAN meminta RAB dalam audiensi 18/08/2026, Kadis DLH DOHAR justru menjawab:
“Nantilah… bahkan nanti pasti di audit oleh KPK”
Jawaban itu dinilai sebagai bentuk penghindaran dan penghinaan terhadap UU KIP No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
ULTIMATUM: BUKA DATA 3X24 JAM
TIM MEDIA10 GABUNGAN mendesak Kadis dan Sekretaris DLH Batam untuk segera membuka RAB, Kontrak, Gambar, dan BA Pembayaran Proyek TPA Kabil.
Jika dalam 3×24 jam tidak dibuka, maka kami akan tempuh jalur hukum. Melapor ke Komisi Informasi, BPK, dan KPK.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya bertanya. Jawab dengan data. Rp44.057.734.613 itu bukan uang receh”, tegas tim.
*Reporter: Tim Investigasi

