Paluta-kabarinvestigasi.co.id. Pergerakan Masyarakat paluta ,kembali menggelar aksi damai jilid II dengan mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), menindaklanjuti persoalan legalitas PT Tindoan Bujing. Kamis (26/8/2026)
Aksi tersebut dipimpin Breen Saragih dan Diyo sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Rute pertama dilakukan di Kantor DPRD Paluta dan diterima Ketua DPRD Mula Rotua Siregar, S.Sos. Ia menyatakan menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya dengan mengundang seluruh anggota DPRD serta menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak dan instansi terkait.
Selanjutnya, massa beriringan bergerak ke Kantor Bupati Paluta dan diterima oleh Ali Muda Siregar selaku Kabag Hukum Paluta. Ia menyampaikan akan meneruskan aspirasi dan persoalan ini kepada pimpinan, serta mengkaji ulang perihal izin untuk dibahas dalam RDP bersama DPRD. “Siap, Bang. Kita tunggu undangan DPRD,” ujarnya ungkap kordinator aksi breen saragaih pada awak media ini
Disitu Breen Saragih menegaskan bahwa massa tidak menginginkan aksi ini berlangsung anarkis, melainkan dilakukan secara demokratis.
“Kami tidak ingin anarkis, melainkan demokratis, karena tujuan kami menang, bukan perang. Apa pun bentuk rapatnya besok, kami berharap kebijakan dan keputusannya harus menjadi kemenangan bagi rakyat. Kalau tidak, rakyat akan menjalankan kedaulatannya secara mandiri maupun bersama-sama,” tegas Breen.
Sementara itu, Penasehat Hukum massa aksi, Alamsyah Rambe, S.H.I., M.H., bersama rekan, menekankan agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian hukum. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Hukum itu jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami meminta persoalan ini mendapat kepastian hukum,” tegas Alamsyah.
Masyarakat berharap DPRD dan Pemkab Paluta segera merealisasikan janji tersebut melalui RDP dan langkah konkret untuk memberikan kejelasan terkait legalitas PT Tindoan Bujing. Terlihat massa berkisar 500 orang pantauan awak media ( Aulia Lubis)

