Pekanbaru. Kabarinvestigasi. Co. Id. Kuasa hukum PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Dr. A.B. Purba, SH, MH,menegaskan pihaknya telah menyerahkan puluhan alat bukti tertulis dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan legalitas dan pelepasan kawasan untuk perkebunan PT MMJ di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
A.B. Purba mengatakan, dalam persidangan terakhir yang dihadiri pihak Tergugat serta kuasa hukum dari Biro Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, pihaknya menyerahkan sekitar 66 item alat bukti kepada majelis hakim
Menurutnya, bukti-bukti tersebut diajukan untuk menjawab dalil yang disampaikan pihak penggugat, termasuk Yayasan Riau Madani, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Pada sidang kemarin, kami menyampaikan alat-alat bukti tertulis. Lebih kurang 66 item kami serahkan di depan majelis dan disaksikan oleh pihak kuasa Tergugat,” ungkap Dr. A.B. Purba kepada media, Kamis (27/08/2026).
Ia menjelaskan, bukti yang diserahkan tidak hanya berkaitan dengan satu aspek, tetapi mencakup rangkaian proses yang menurutnya menjadi dasar legalitas PT MMJ
.Bukti-bukti ini menyangkut mulai dari prinsip awal, tata batas, pelepasan, izin baik dari bupati maupun gubernur Riau maupun dari Kementerian Kehutanan, dan juga tentang izin usaha daripada PT MMJ. Itu lengkap,” katanya.
A.B. Purba menuturkan, penyerahan alat bukti tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Menurut dia, majelis hakim tidak sekadar menerima dokumen, tetapi turut memeriksa isi bukti yang diajukan di persidangan.
“Barang bukti yang kami serahkan, surat 66 item itu langsung dilihat oleh majelis. Jadi tidak hanya diberikan saja, tetapi dicek apa isinya, benar atau tidak,” ujarnya.
Penyerahan bukti tersebut menjadi bagian dari upaya PT MMJ memberikan bantahan terhadap dalil yang dipersoalkan dalam perkara. A.B. Purba menyebut sejumlah isu yang menjadi bagian dari perkara, seperti penggantian lahan, tata batas, izin usaha hingga kegiatan perkebunan kelapa sawit, menurut pihaknya telah didukung dokumen.
Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan alat bukti tertulis dan keterangan saksi untuk membantah dalil pihak penggugat dalam proses persidangan.
“Dalam pembuktian 66 item itu sebenarnya sudah bisa kita jawab apa yang dilakukan oleh pihak Tergugat maupun Yayasan Riau Madani baik penggantian lahan, tata batas, izin usaha, pembukaan kelapa sawit. Itu sudah lengkap semua,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT MMJ juga telah memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang mempersoalkan dugaan kejanggalan dalam proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan di Pulau Rupat.
Dalam tanggapan sebelumnya, pihak perusahaan menegaskan bahwa proses legalitas perusahaan, mulai dari izin prinsip hingga pelepasan kawasan, telah dijalankan sesuai prosedur. Kuasa hukum menyatakan hal tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan proses persidangan.
Kini, menurut A.B. Purba, pembuktian tersebut mulai dilakukan dengan menyerahkan puluhan dokumen kepada majelis hakim.
Ia menegaskan, PT MMJ memiliki dasar legalitas yang menurut pihaknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan di bidang kehutanan maupun perkebunan.
“Inilah yang kami sampaikan, sehingga perusahaan kami mempunyai asas legalitas yang penuh dengan syarat sesuai dengan aturan hukum, baik dari kehutanan maupun dari perkebunan,” katanya.
Selanjutnya, pihak PT MMJ akan menghadirkan saksi dalam agenda pembuktian berikutnya. A.B. Purba menyebut agenda tersebut dijadwalkan pada 9 September 2026.
Ia berharap saksi-saksi yang dihadirkan nantinya dapat memperkuat bantahan perusahaan terhadap gugatan yang diajukan pihak penggugat.
“Mudah-mudahan nanti tanggal 9 September akan kita tampilkan saksi-saksi yang berbobot untuk membantah gugatan daripada Yayasan Riau Madani” ujarnya.
A.B. Purba menegaskan, seluruh argumentasi dan bukti yang dimiliki PT MMJ akan disampaikan melalui mekanisme persidangan. Dengan demikian, substansi mengenai tata batas, pelepasan kawasan, penggantian lahan, perizinan hingga legalitas usaha perusahaan akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut masih berproses di pengadilan. Karena itu, seluruh dalil, bantahan, dan tuduhan dari masing-masing pihak tetap harus dibuktikan dalam persidangan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

